Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Jaminan Kontener Dihapus, Bakal Dorong Daya Saing Logistik

Penghapusan uang jaminan kontener untuk kegiatan impor melalui pelabuhan utama di Indonesia, termasuk di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dinilai dapat mendongkrak daya saing logistik nasional sekaligus komoditi dalam negeri yang berorientasi ekspor.
Ilustrasi/cemat.de
Ilustrasi/cemat.de

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan uang jaminan kontener untuk kegiatan impor melalui pelabuhan utama di Indonesia, termasuk di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dinilai dapat mendongkrak daya saing logistik nasional sekaligus komoditi dalam negeri yang berorientasi ekspor.

Sekretaris Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) Kadin DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, pengenaan uang jaminan kontener oleh agen kapal asing terhadap kegiatan impor memicu beban biaya logistik yang ditanggung consigne maupun perusahaan forwarder yang mewakilinya saat pemasukan barang impor tersebut ke Indonesia.

“Kemarin (Rabu,8/2)) kami melakukan rapat kordinasi di Kadin DKI dan menyimpulkan bahwa uang jaminan kontener impor tersebut harus di hilangkan. Hal ini perlu regulasi pemerintah yang tegas supaya semua pihak termasuk agen kapal asing di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku disini,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9-2-2017).

Dia mengatakan, Kadin DKI juga mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XV yang didalam kebijakan itu juga akan menghapus kewajiban uang jaminan kontener impor untuk menghilangkan biaya tinggi di sektor logistik nasional sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi (Bisnis,Rabu 8/2).

Langkah tersebut, imbuhnya, sebagai upaya pemerintah dalam melindungi iklim usaha logistik di tanah air dan mendorong daya saing komoditi dalam negeri serta daya beli masyarakat.

Adil mengungkapkan, pada praktiknya pengenaan uang jaminan kontener impor yang dikenakan pelayaran asing di Indonesia untuk peti kemas ukuran 20 feet mencapai Rp.1 juta/bok dan ukuran 40 feet Rp.2 juta/bok.

Uang jaminan tersebut harus dibayarkan oleh pemilik barang impor maupun perusahaan logistik yang mewakilinya saat menebus delivery order (D/O) di kantor pelayaran asing atau agennya di Indonesia.

“Kita ambil pelajaran saat pelayaran global Hanjin Shipping dinyatakan bangkrut, yang berdampak pada terlantarnya penyelesaian pengembalian uang jaminan kontener milik consigne dan perusahaan logistik di Indonesia,” paparnya.

Adil juga berharap untuk percepatan ekspor impor agar kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses dokumen ekspor impor dapat terintegrasi secara penuh dengan portal Indonesia Single Window (INSW).

Sementara itu, Wakil Ketua BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, merespon positif rencana pemerintah untuk membantu pelaku jasa logistik melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV.

“GINSI sangat mendukung rencana tersebut dan merupakan paket kebijakan yang sangat ditunggu para pelaku logistik khususnya importir. Sebagaimana disinggung oleh Deputi Bidang perniagaan dan industri kemenko perekonomian, bahwa uang jaminan kontainer merupakan salah satu beban yang sangat dirasakan oleh importir saat ini, sehingga penting untuk dikaji ulang sebagai upaya menurunkan biaya logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9-2-1017).

Erwin mengatakan, selain aspek penurunan biaya logistik, GINSI memandang bahwa implementasi jaminan kontainer selama ini yang pada dasarnya merupakan jaminan terhadap biaya repair kontainer yang disebabkan oleh kerusakan akibat penggunaan kontainer cenderung tidak jelas dan tidak transparan.

Sebab, imbuhnya , klaim terhadap repair kontainer dilakukan secara sepihak oleh pelayaran asing tanpa adanya dukungan dokumen teknis yang independen yang menyatakan kerusakan tersebut. “GINSI memiliki bukti yang banyak yang dilaporkan oleh importir mengenai ketidaktransaparanan proses klaim repair kontainer yang berjalan selama ini,” tuturnya.

Erwin menegaskan, GINSI telah mengusulkan konsep mekanisme pengelolaan jaminan repair kontainer yang mampu menurunkan biaya logistik dan tidak merugikan siapapun.

“Harapannya rencana pemerintah untuk penghapusan jaminan kontainer ini dapat direalisasikan dalami paket kebijakan ekonomi XV,"ujar dia.

Dikonfirmasi Bisnis, Manager Operasi PT. Pelayaran Tresnamuda Sejati, Sunarno mengatakan, berat bagi shipping line yang melakukan kegiatan keaganan kapal asing jika uang jaminan kontener impor itu dihilangkan.

"Uang jaminan itu adalah untuk klaim perbaikan kontener jika ada kerusakan. Kalau itu (jaminan) tidak ada lau siapa yang bertanggung jawab kalau kontener rusak?";ujar dia.(K1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper