Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Patokan Garam Akan Berbeda di Tiap Sentra

Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagas harga pembelian garam dari petambak dipatok beragam di setiap sentra produksi. Harga itu mencakup harga batas bawah (floor price) dan batas atas (ceiling price).
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagas harga pembelian garam dari petambak dipatok beragam di setiap sentra produksi. Harga itu mencakup harga batas bawah (floor price) dan batas atas (ceiling price). 
 
Direktur Jasa Kelautan KKP Riyanto Basuki menyebutkan akan ada 10 harga patokan, mengacu pada jumlah sentra produksi garam rakyat di Indonesia. Bagaimana pun, kata dia, investasi dan biaya produksi, di setiap lokasi berbeda. 
 
Sepuluh sentra garam itu meliputi Cirebon dan Indramayu di Jawa Barat; Pati dan Rembang di Jawa Tengah, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang di Madura, Jawa Timur; Bima, Nusa Tenggara Barat; serta Jeneponto dan Pangkep di Sulawesi Selatan.
 
"Sepuluh sentra garam itu (kami hitung) bagaimana tingkat HPP-nya, baru nanti kami tetapkan. HPP untuk Bima (Nusa Tenggara Barat), akan berbeda dengan Indramayu misalkan," katanya kepada Bisnis, Selasa (31/1/2017).
 
Riyanto menuturkan harga pembelian garam rakyat perlu ditetapkan untuk mencegahnya jatuh saat panen raya. Jika harga terkendali, lanjutnya, masyarakat akan tertarik menjadi petambak garam. 
 
Adanya ceiling price juga akan menahan lompatan harga ke level tak wajar seperti saat ini yang melampaui Rp1.000 per kg menyusul stok dalam negeri yang tipis. 
 
Riyanto belum bersedia menyebutkan harga patokan yang akan diusulkan KKP dengan alasan instansinya masih menghitung harga di setiap sentra produksi. Namun, jika mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah enam tahun lalu, harga garam kualitas I semestinya tidak melampaui Rp750 per kg. 
 
Harga garam rakyat sebenarnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/Daglu/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. 
 
Beleid itu mengatur harga penjualan di titik pengumpul (collecting point) minimal Rp750 per kg untuk garam kualitas I (K1) dan minimal Rp550 per kg untuk KII. Sayangnya, regulasi itu 'mandul' di lapangan dan hingga kini belum direvisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper