Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diminta Bangun Terminal Barang

Pengusaha truk mengimbau pemerintah daerah bisa merancang Sistem Logistik Daerah atau Sislogda dengan membangun infrastruktur berupa terminal barang di setiap kota atau kabupaten.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha truk mengimbau pemerintah daerah bisa merancang Sistem Logistik Daerah atau Sislogda dengan membangun infrastruktur berupa terminal barang di setiap kota atau kabupaten.

Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan pada pembahasan tentang Paket Kebijakan XV yang akan menderegulasi sejumlah aturan logistik pengusaha truk memberikan usulan untuk pembuatan terminal barang.

“Kami membahas mengenai intermodal angkutan barang, yang mana setiap daerah bisa menggenerate sumber daya alamnya lalu membuat satu hub terminal barang di setiap kabupaten atau kota,” jelas Gemilang kepada Bisnis, Selasa (24/1).

Dia menjelaskan gencarnya pembangunan infrastruktur angkutan barang berbasis kereta api tidak bisa menjadi satu-satunya andalan untuk jalur logistik. Harus ada integrasi dan kerjasama antara angkutan truk dengan kereta api barang.

Gemilang menilai beberapa daerah di Indonesia memiliki struktur geografis dan kondisi geologis yang tidak cocok dibangun kereta api. Oleh sebab itu, angkutan barang berbasis truk masih menjadi salah satu andalan untuk angkutan di jalur darat.

“Artinya, harus ada satu-kesatuan atau program jaringan yang harus dibuat untuk terminal barang, sesuai komoditas barang, misalnya terminal angkutan pelelangan ikan, dan itu semua harus diintegrasikan” tambahnya.

Selain mengusulkan masalah terminal barang, Aptrindo juga mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian agar aturan perizinan truk di daerah dihapuskan. Adapun kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 adalah keharusan truk memiliki Kartu Izin Usaha (KIU) yang melekat pada setiap sarana angkutan barang truk.

Menurut Gemilang, izin usaha seharusnya cukup melekat pada perusahaan angkutan barang yang memiliki kendaraan truk tersebut, bukan pada sarananya. Menurutnya, izin pengoperasian truk kerap menjadi peluang untuk pungutan liar bagi oknum aparat di tingkat daerah.

“Kami sudah usulkan ke Mendagri [Menteri Dalam Negeri] kalau pengusahanya saja sudah mengantongi izin, tidak perlu KIU,” tuturnya.

Selain itu, pengusaha truk juga mengusulkan pemerintah menghapuskan kebijakan izin bongkar muat (IBM) yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan barang melintas di beberapa kota. Misalnya, di Kota Madya Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Gemilang, Paket Kebijakan XV yang akan banyak mengakomodasi industri logistik kemungkinan besar akan diumumkan awal tahun ini oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Saat ini pemerintah masih melakukan penajaman komponen regulasi, oleh sebab itu melakukan sosialisasi dengan semua pelaku usaha jasa logistik.

Sementara itu Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha jasa logistik menyambut positif niat pemerintah melakukan deregulasi aturan yang menghambat bisnis logistik.

“Kemungkinan bulan Januari ini paketnya siap diumumkan, tetapi ya semua kembali ke pemerintah. Kami dari ALFI mendukung seperti saat pembahasan selama ini,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper