Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Verifikasi 140 Perusahaan Penangguh UMK 2017

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memverifikasi 140 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
Buruh berunjuk rasa/Ilustrasi
Buruh berunjuk rasa/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memverifikasi 140 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

Kadisperindag Jabar Ferry Sofwan mengatakan 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor dan Bekasi. Saat ini, pihaknya masih melalukan pendataan untuk mengelompokan jenis-jenis usahanya. "Kami masih melakukan verifikasi," katanya di Bandung, Kamis (12/1/2017).

Pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Pihaknya akan mencocokan data yang diberikan pihak perusahaan dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan UMK 2017, harus memenuhi persyaratan-persyaratan.

Persyaratannya cukup berat, di antaranya harus "melampirkan hasil audit akuntan publik dua tahun berturut-turut yaitu 2015 dan 2016. Hasil audit tersebut harus membuktikan bahwa neraca keuangan perusahaan tidak mampu atau defisit.

Hal itu juga harus dilengkapi dengan proyeksi pasar dan perencanaan perusahaan untuk dua tahun ke depan, yaitu meliputi perencanaan produksi dan pasar.

“Syarat lainnya adalah adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua pihak itu, tidak mungkin gubernur mengabulkan, pasti akan ditolak,” katanya.

Setelah proses itu dilakukan, maka pada 21 Januari 2017 baru akan diketahui perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak penangguhannya. "Keputusannya melalui keputusan gubernur (kepgub) yang menetapkan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhan pelaksanaan UMK 2017," ujarnya.

Ferry mengakui jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2017 mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2016. Tahun lalu pihaknya menolak penangguhan upah minimum kabupaten/kota sebanyak 9 perusahaan dari total 110 perusahaan.

Terpisah, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Mininum Kota (UMK) 2017 di Kota Cimahi tercatat hanya satu perusahaan dari total 581 perusahaan yang terdaftar. Dengan demikian, mayoritas pekerja akan menerima upah sesuai keputusan gubernur sebesar Rp2.463.461,00.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, Ristiana Ekawati mengatakan, satu perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut saat ini masih dalam proses oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

"Mereka beralasan dalam dua tahun terakhir kondisi keuangannya sedang tidak stabil lantaran ordernya turun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper