Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2023: Kisruh Penetapan UMP 2024 Berujung Mogok Nasional Buruh

Setiap tahunnya, pembahasan upah minimum antara pemerintah, pengusaha dan buruh selalu berjalan alot, termasuk saat penetapan UMP 2024.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024. Upah minimum tersebut bakal berlaku mulai Januari 2024, meski memicu pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.

Setiap tahunnya, pembahasan upah minimum cukup alot jelang penetapan upah minimum. Selain itu, penetapan upah minimum kerap diwarnai dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kalangan buruh/pekerja. Tidak terkecuali pada tahun ini.

Beberapa bulan sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi soal penetapan upah minimum 2024, kalangan buruh melakukan aksi demo dengan agenda menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%.

Tuntutan kenaikan hingga 15% itu diperoleh dari sejumlah pertimbangan di antaranya hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia yang menunjukkan nilai KHL meningkat di kisaran 12%-15%, kondisi makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Alasan lainnya, lantaran pemerintah menaikkan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa. Alfa merupakan salah satu formula perhitungan penyesuaian nilai UMP.

Sebab, masalah disparitas UMP untuk daerah maju dan tertinggal menjadi sorotan pihak pengusaha. Apindo menilai, disparitas upah minimum makin lebar jika persoalan ini tak segera diselesaikan.

“Kalau rentang menurut saya pertimbangannya harus dibahas. Yang pertama juga upah antar daerah, itu juga harus jadi pertimbangan untuk alfa,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/20/2023).

Disparitas upah minimum yang kian lebar diyakini memicu masalah baru. Jika tenaga berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi, maka bukan tidak mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerja bila industri tidak mampu bertahan.

Aturan Penghitungan Upah Minimum 2023

Di tengah tuntutan dan usulan dari kalangan buruh dan pengusaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeklaim, upah minimum 2024 dipastikan naik melalui beleid ini.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu [disimbolkan dalam bentuk alfa],” kata Ida dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (12/11/2023).

Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida menilai, ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Mengacu pada beleid baru tersebut, maka formula penghitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM(t+1) adalah upah minimum yang bakal ditetapkan. Adapun, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum adalah Nilai Penyesuaian UM(t+1) - (Inflasi = (PE X α)) x UM(t) Simbol α yang dimaksud merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Adapun, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dengan hadirnya regulasi ini, Ida memberikan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023 kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP 2024, dan 30 November 2023 untuk UMK 2024.

Kenaikan Upah Minimum Tak Sesuai Harapan Buruh

Dengan menggunakan formula PP No.51/2023, kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan harapan buruh. Terbukti dari laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), secara nominal, persentase kenaikan UMP 2024 terendah 1,19% di Provinsi Gorontalo, sedangkan tertinggi 7,5% di Maluku Utara. Padahal para buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan baru pengupahan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha. Sebab, dengan adanya kepastian formula, para pelaku usaha memiliki kepastian terhadap kenaikan upah setiap tahunnya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani, juga menilai, PP No.51/2023 cukup adil.

Pertimbangannya, karena kenaikan upah minimum sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan regulasi ini hanya ditujukan bagi pekerja di bawah satu tahun.

“Jadi dasar-dasar ini yang harus menjadi pengertian. Ini bukan soal berapa mau naiknya, tapi harus ada kejelasan dan kepastian karena ini ada hubungannya dengan orang kalau mau berinvestasi, kalau mau berusaha, harus ada kepastian kedepannya seperti apa,” jelas Shinta.

Buruh Mogok Nasional

Respons berbeda ditunjukkan oleh kalangan buruh. Kenaikan upah tersebut telah memicu kemarahan kalangan buruh, mengingat kenaikannya tak sesuai harapan buruh.

Imbasnya, para buruh menggelar aksi mogok nasional dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Aksi demo buruh dilakukan bertepatan dengan batas waktu pengumuman UMK.

Dalam aksinya, para buruh melakukan setop produksi sehingga melumpuhkan 100 titik di kabupaten/kota industri.

“Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan mogok nasional lanjutan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (30/11/2023).

Aksi tersebut telah menyebabkan kegiatan perusahaan menjadi terganggu dan terhambat produksinya. Pelaku usaha pun menyesalkan adanya aksi mogok ini.

Daripada melakukan mogok nasional, Bob melihat perlunya musyawarah terlebih dahulu di tingkat perusahaan, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

“Bukan dengan cara-cara di negara barat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper