Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Ini 3 Alasannya

Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 hingga 15 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2024/Bisnis-Afiffah Rahmah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2024/Bisnis-Afiffah Rahmah

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada kisaran 10 hingga 15 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Sabtu (22/7/2023).

Said menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. 

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak. 

Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu. Pada kesempatan ini, mereka mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi. 

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. 

Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580. 

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya. 

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi pada Rabu (26/7/2023) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper