Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyediakan kuota sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui skema sertifikasi halal self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyampaikan, kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga
Pelaku UMK dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal. Berikut syarat yang harus diikuti oleh para pendaftar:
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil
-
Pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha mikro atau kecil
-
Pelaku usaha memiliki akun Sihalal
-
Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko
-
Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalnya
-
Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
-
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis
-
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
-
Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
-
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui Sihalal
-
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, berikut alur pendaftaran Sehati:
Cara mendaftar program sertifikasi halal gratis atau Sehati
-
Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH serta mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui Sihalal
-
Pendamping proses produk halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
-
BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil dan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
-
Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
-
BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal
-
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui Sihalal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk