Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberi sinyal rencana pemerintah mengakselerasi 10 juta sertifikasi halal produk UMKM makanan dan minuman (mamin) pada tahun depan gagal terealisasi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengatakan, salah satu faktor yang menjadi penghambat realisasi pemberian 10 juta sertifikasi halal pada pelaku UMKM yakni tenggat waktu yang ditetapkan dinilai terlalu dekat.
"Memang kan targetnya 10 juta UMKM, sedangkan sekarang tinggal 1 tahun lagi, sepertinya ini tidak akan terpenuhi karena targetnya cukup besar dan kita sudah berupaya tapi mungkin ke depan kita harus cari inovasi - inovasi lagi yang sehingga bisa mempercepat," tuturnya saat ditemui di Monumen Jogja Kembali, Yogyakarta, Kamis (23/11/2023).
Kendati demikian, Yulius menambahkan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengejar target tersebut dengan melakukan sejumlah inovasi. Salah satunya yakni dengan mengintegrasikan data nomor induk berusaha (NIB) dengan sejumlah stakeholder terkait.
Yulius juga menjelaskan, pemerintah berencana untuk memperpanjang tenggat waktu realisasi target 10 juta sertifikasi halal yang mulanya ditetapkan akan terwujud pada 17 Oktober 2024.
"Mungkin akan kita perpanjang 1 - 2 tahun, jadi tampaknya ini kan tidak tercapai. Soalnya kalau langsung harus selesai, bila UMKM tidak bersertifikasi halal dendanya Rp2 miliar, UMKM kan tidak mungkin didenda Rp2 miliar makannya kita perpanjang 1-2 tahun," pungkasnya.
Baca Juga
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Muhammad Firdaus menjelaskan, panjangnya proses pemberian sertifikasi halal menjadi tantangan yang membuat pemberian 10 juta sertifikasi halal sulit direalisasikan dalam waktu dekat.
"Kalau kita lihat lagi untuk mendapat sertifikat halal itu perlu dari hulu sampai hilirnya. Contoh, misal kalau kita lihat pedagang soto dan sate ayam itu kan harus dari hulunya dulu, rumah potong unggasnya harus dihalalkan, nah mungkin itu yang akan kita selesaikan bersama," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenkop UKM dengan dukungan 150 Relawan Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 370.000 NIB dan 55.000 SJPH (sistem jaminan produk halal) sepanjang tahun 2023.
Sebagai informasi, program Transfumi diluncurkan pada 19 Mei 2021 yang merupakan bentuk implementasi PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Transfumi merupakan komitmen Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama para pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung Transformasi Informal ke Formal Usaha Mikro melalui Legalitas Usaha.
Targetnya, secara nasional 10 Juta Usaha Mikro memiliki NIB di tahun 2024 dan mendukung kebijakan mandatory halal yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.