Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melakukan tiga langkah untuk mencegah pencurian terhadap benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang tetap berlangsung di tengah larangan pengangkatan 'harta karun' itu oleh siapapun selain pemerintah.
Pertama, pemetaan dengan mendata ulang 640 titik kapal tenggelam di perairan Indonesia. Dari pemetaan itulah, pemerintah dengan menggunakan teknologi akan mendeteksi setiap upaya pencurian.
Kedua, pemerintah akan mengangkat BMKT itu secara mandiri untuk tujuan pendidikan.
Ketiga, mengintegrasikan wisata bahari dengan situs BMKT sebagai satu-kesatuan destinasi wisata. KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata.
"Insyaallah kami akan lakukan pengangkatan BMKT secara mandiri oleh pemerintah, hanya untuk melihat bagaimana situsnya, untuk mempelajari, tidak melibatkan pihak luar. ini yang harus kami hitung berapa biayanya," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Minggu (8/1/2016).
Berdasarkan data KKP, dari 640 titik BMKT, sekitar 322 titik dinyatakan berpotensi. Daerah yang selama ini rawan pencurian, a.l. Natuna, Selayar, dan Belitung.
"Tahun ini kami berencana mengangkat sendiri BMKT di tiga lokasi itu," kata Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kelautan Kelautan dan Perikanan Nasfri Adisyahmeta Yusar.
Berdasarkan Perpres No 44/2016, izin survei dan pengangkatan terhadap BMKT tertutup bagi penanaman modal alias masuk ke dalam daftar negatif investasi. Pengangkatan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Panita Nasional BMKT, dengan tujuan untuk keperluan studi dan wisata bawah air.
Namun, pencurian BMKT justru marak. Tindakan penjarahan dan pencurian BMKT yang paling fenomenal adalah yang dilakukan oleh Michael Hatcher atas BMKT dari kapal Geldermalsen yang kemudian melelangnya di Balai Lelang Christie, Belanda senilai US$17 juta dan Indonesia tidak mendapat bagian sama sekali.