Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk membentuk Bank Tanah. Kehadiran Bank Tanah bertujuan untuk mengendalikan harga tanah yang saat ini melonjak tinggi.
Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan pemerintah seharusnya mengatur harga tanah karena sudah tertulis dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 perihal bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau ada bank tanah, kita bisa ambil tanah-tanah yang terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan harganya nanti dikendalikan, tidak seperti sekarang," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2016).
Sofyan tidak menampik jika secara de facto negara tidak memiliki tanah sehingga tidak dapat mengendalikan harga tanah. Menurutnya, tanah yang masuk dalam Bank Tanah akan diberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanahnya digunakan untuk lahan perumahan dan pembentukan kota baru, pembangunan infrastruktur, industri dan pariwisata, pertanian dan pangan, dan penanganan bencana.
Dia menjelaskan peraturan untuk pembentukan Bank Tanah juga tidak lagi perlu menunggu terbentuknya undang-undang tapi cukup dengan Peraturan Pemerintah.
“Kita akan kebut bikin PP. Jangan lagi tunggu Undang-Undang draftnya nanti di Januari 2017 bisa selesai. Karena kita targetkan di 2017 itu sudah beroperasi,” kata Sofyan.
Sofyan berpendapat percepatan pembentukan Bank Tanah semata-mata dilakukan dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki tanah dan rumah mereka sendiri.
Meski demikian Sofyan menyadari bahwa industri properti merupakan industri yang melibatkan banyak pihak, karenanya Sofyan mengundang peran aktif perbankan menyalurkan Kredit Perumahan Rakyat khususnya pada KPR- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Bank BTN yang secara konsisten menjadi penyalur KPR-FLPP terbesar," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN melalui Bank Tanah akan fokus pada ketersediaan lahan dengan harga terkendali bagi pembangunan Perumahan MBR dan Rusunami yang pembangunannya dapat melibatkan BUMN, BUMD dan Developer swasta.