Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPNI) memprotes adanya upaya pengerdilan profesi perwira kapal niaga di Indonesia.
Oleh karena itu, IKPNI mengimbau dan mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk dapat menerima masukan komunitas profesi kemaritiman berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan laut dalam rangka meningkatkan faktor kseselamatan sektor transportasi laut.
Ketua Umum IKPNI Capt. Dwiyono Soeyono mengatakan pihaknya juga mengingatkan agar pegawai aparatur sipil Negara (ASN) dapat menjalankan peran profesi dan kompetensinya sesuai UU No.5/2014, khususnya dalam kaitan transportasi laut.
“Jadi jangan sampai ada pejabat Kemenhub yang mengecilkan peran organisasi profesi seperti IKPNI sebab hal ini bertentangan dengan UU karena tidak mau mendengarkan masukan dari para professional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/12/2016).
Dia juga menyayangkan pernyataan Dirpelpeng Ditjen Hubla Kemenhub saat pidato resminya dalam pembukaan acara revalidasi sertifikat pandu laut akhir November 2016 yang juga di hadiri pengurus IKPNI.
“Dirpelpeng Kemenhub menyatakan Kemenhub kini tidak lagi memerlukan profesi perwira kapal niaga sebagai tenaga ahli di pemerintahan, dan posisi tersebut saat ini sudah digantikan oleh profesi lainnya seperti Insinyur. Ini pernyataan yang menyakitkan bagi IKPNI,” ujarnya.
Dwiyono mengatakan IKPNI perlu mengutarakan hal tersebut mengingat pemerintah saat ini membutuhkan masukan komprehensif dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di sektor angkutan laut sehingga dapat mempertajam analisis pencegahan kecelakaan di laut yang berkaitan nyawa publik pengguna jasa transportasi laut.
“Indonesia sebagai negara maritim ini perlu lakukan analisis kebutuhan tepat guna kebutuhan SDM secara akademis ilmiah agar dapat lepas dari krisis maritim,” tuturnya.
IKPNI juga berharap Kemenhub dapat lebih fokus mengurai permasalahan penyebab kecelakaan angkutan laut tetaspi bukan mencari kambing hitam dengan hanya menyudutkan SDM yang kurang andal.