Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerjaan SKK Migas Tak Terpengaruh Penerapan PSC Gross Split

Penerapan bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) gross split dianggap tak akan berpengaruh signifikan terhadap fungsi pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) gross split dianggap tak akan berpengaruh signifikan terhadap fungsi pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan beban SKK Migas tak mengalami perubahan secara signifikan bila PSC gross split diterapkan. Pasalnya, saat ini terdapat 85 WK produksi yang beroperasi. Bila menggunakan asumsi kontrak yang akan habis hingga 2025, berarti terdapat 35 WK yang menggunakan PSC gross split dan 50 WK PSC cost recovery.

"Masih ada 50 WK PSC cost recovery," ujar Amien saat menghadiri acara Pertamina Energy Forum 2016 di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Di samping itu, jumlah pekerja SKK Migas pun berkurang. Pihaknya berharap dengan semakin sedikit wilayah kerja yang harus diawasi, kualitas pengawasan semakin baik. 

"Diharapkan, quality pengawasannya bisa meningkat. Kalau yang diurus lebih sedikit kan lebih bagus pengawasannya," kata Amien.

Dalam PSC gross split, pendapatan dari penjualan minyak langsung dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Pemerintah mendapat bagiannya sendiri sesuai kesepakatan ditambah pajak dari kontraktor atau sama seperti yang berlaku pada sektor pertambangan yakni pemerintah mendapat pajak dan royalti. 

Sementara, pada PSC cost recovery yang selama ini diterapkan, pendapatan dari penjualan minyak dihitung kemudian dikurangi pajak penghasilan (PPh), first tranche petroleum (FTP) atau volume yang diambil pemerintah setiap tahun kalender sesuai kesepakatan dan cost recovery atau biaya operasi yang bisa dikembalikan baru memperoleh keuntungan yang bisa dibagi antara pemerintah dengan kontraktor sesuai dengan syarat-syarat fiskal (fiscal terms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper