Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Perhubungan memasukan larangan melintas bagi angkutan berat selama libur natal dan tahun baru di jalur selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat membahas rencana pembatasan angkutan berat. Menurutnya dalam rapat, Kemenhub berencana melarang pergerakan angkutan barang di tol dan Pantura.
“Kami sudah minta jangan hanya dibatasi di Utara,” katanya pada bisnis, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya, Jabar sebagai lintasan utama pergerakan arus Natal dan Tahun baru mengkhawatirkan jika hanya utara yang ditutup maka angkutan barang akan mengambil jalur lain.
Berdasarkan survei kondisi jalan terakhir, pihaknya menilai jalur Selatan akan rawan kemacetan panjang jika angkutan barang tidak dilarang. “Kalau cuma di utara, pasti akan kucing-kucingan ke jalur lain,” ujarnya.
Jalur selatan selain rawan kemacetan juga menurutnya sudah tidak layak dilintasi oleh angkutan barang di atas 40 feet. Dari pantauan di lapangan, untuk jalur Gentong Tasikmalaya kualitasnya tidak bisa dilalui angkutan 60 feet.
“Mereka ini tidak bisa manuver, masuk jembatan timbang susah. Ini sudah kita survey, bahaya kalau melintas. Jika stuck, bisa mengganggu pergerakan ke titik wisata Priangan Timur,” paparnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar larangan diberlakukan untuk angkutan barang sejak 21 Desember-2 Januari 2017. Dedi menilai durasi ini tidak akan terlalu lama karena sosialiasi dilakukan sejak sekarang.
Menurutnya, berkaca dari fenomena akhir tahun 2015 lalu, dominasi angkutan barang mencapai 15% dari pergerakan kendaraan. “Kalau bisa, jangan hanya sumbu tiga dilarang pada saat natal dan tahun baru,” paparnya.
Larangan sejak 21 Desember ini menurutnya memperhitungkan perkiraan pergerakan kendaraan yang mulai meningkat. Data tahun 2015 lalu tercatat pada 24 Desember, kenaikan mencapai 35% dan diyakini akan tetap sama pada 2016 ini.
“Angka 35% itu setengahnya angkutan barang. Jadi memang harus ada larangan, kami berharap ini masuk dalam Keputusan Menteri nanti,” tuturnya.
Menurutnya dengan memulai pelarangan pada 21 Desember, maka para pengusaha angkutan dan swasta sudah bisa menyiapkan armada dan barang untuk disimpan di semua titik distribusi.
Selain memperhitungkan kapasitas jalan, usulan juga didasari oleh kondisi kebencanaan di setiap titik di Jabar. “Itu sudah kami persiapkan rencana bertindaknya, seperti banjir di Rancaekek itu,” katanya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan skema pengalihan arus ketika kemacetan melalui Tol CIkopo-Palimanan sulit diurai. Pertama jika kemacetan di pintu Tol Palimanan terjadi maka kendaraan akan dialihkan ke Sumberjaya. “Kalau Sumberjaya macet, kita buang ke Kertajati. Jadi cara bertindak setiap tol juga sudah ada,” tuturnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Tomex Kurniawan menilai yang patut menjadi perhatian adalah kemacetan yang terjadi di Bandung Raya dan wilayah Puncak terlebih saat libur panjang.
Menurutnya masyarakat harus bisa menghitung waktu yang tepat saat mengambil rencana liburan nanti. “Perlu memahami kalau mau ke pergi ke tempat wisata harus bisa memilih waktu yang baik," ujarnya.