Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo memastikan besaran pagu dana alokasi umum (DAU) pada APBN-Perubahan 2017 akan disesuaikan dengan proyeksi pencapaian pendapatan negara.
"DAU tidak lagi bersifat final, artinya DAU bisa naik dan bisa turun, sesuai perkembangan pendapatan negara," kata Boediarso dalam acara anugerah Dana Rakca Tahun 2016 bagi Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Boediarso menjelaskan selama ini pemberian transfer ke daerah untuk pos dana alokasi umum tidak mengalami perubahan meski pendapatan negara tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.
Namun, hal itu mulai berubah dalam APBN-Perubahan 2017 karena besaran dana alokasi umum harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal maupun situasi perekonomian nasional.
"Nanti dalam APBN-P, bila pendapatan negara lebih besar maka DAU bisa lebih besar, termasuk alokasinya per daerah. Pemerintah provinsi kabupaten maupun kota nanti bisa menyesuaikan mulai Agustus-September bila nanti dilakukan APBN-P," kata Boediarso.
Dia mengatakan penyesuaian besaran dana alokasi umum ini merupakan salah satu kebijakan terbaru yang dilakukan pemerintah terkait postur transfer ke daerah dan dana desa mulai 2017, sebagai antisipasi bila penerimaan tidak sesuai harapan.
Boediarso juga menyampaikan amanat Presiden agar pemerintah daerah meningkatkan kompetensi dan kapasitas perangkatnya supaya bekerja dengan profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, ia mengharapkan para gubernur menyampaikan DIPA 2017 kepada satuan kerja perangkat daerah di wilayah masing-masing dan melakukan koordinasi dengan bupati atau wali kota untuk mengesahkan APBD tepat waktu.
Selain itu, kualitas pengelolaan belanja harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis hasil, dengan memastikan alokasi anggaran bisa dimanfaatkan untuk belanja publik dibandingkan sekadar belanja pegawai.
"Optimalisasi penggunaan dana yang bersumber dari transfer ke daerah juga harus lebih produktif, termasuk alokasi minimal 25 persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH) untuk belanja infrastruktur daerah," ujar Boediarso.
Tahun depan, ia juga mengharapkan adanya penggunaan dana alokasi khusus fisik untuk infrastruktur sesuai kebutuhan dan prioritas daerah serta pengalokasian dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan kabupaten kota dikurangi dana alokasi khusus.
"Penggunaan dana desa untuk percepatan pembangunan sarana maupun prasaranan pedesaan serta efisiensi terhadap belanja operasional juga harus dilakukan," kata Boediarso.