Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri telematika di Indonesia menanti realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia.
Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto mengingatkan pemerintah mengharuskan seluruh komitmen investasi terealisasi dalam tiga tahun. Kegagalan merealisasikan investasi pada batas waktu tersebut berakibat pencabutan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin distribusi produk.
“AIPTI ingin melihat keseriuasan Apple untuk merealisasikan rencana yang telah disampaikan kepada pemerintah sesuai waktu dan persyaratan,” kata Ali, Senin (5/12/2016).
Syarat TKDN bagi produk 4G LTE ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permenkominfo no. 27/2015. Aturan itu menyatakan seluruh produk telekomunikasi berteknologi 4G LTE wajib memenuhi TKDN minimal 30% mulai 1 Januari 2017.
Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TIngkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet menetapkan tiga koridor perhitungan TKDN buat produk berteknologi 4G LTE.
Apple Inc memanfaatkan aturan tersebut agar bisa mengedarkan produk ponsel dan tablet tanpa harus memindahkan sebagian aktivitas produksi mereka ke Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu berkomitmen menginvestasikan US$44 juta untuk mendirikan pusat riset dan pengembangan berbasis sistem operasi iOS di Tanah Air.
Data Kemenperin menyatakan impor telepon seluler ke Indonesia pada 2014 mencapai 57,7 juta unit, komputer genggam mencapai 59.000 unit, dan komputer tablet mencapai 5,7 juta unit. Volume impor pponsel turun menjadi 33 juta unit pada 2015, komputer genggam menjadi 18.000 unit, sedangkan komputer tablet tinggal 4 juta unit.
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang mampu merakit produk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet di dalam negeri termasuk PT Samsung Electronic Indonesia, PT Panggung Electric Citrabuana, PT Hartono Istana Teknologi, PT Vivo Mobile Indonesia, dan PT Axioo Indonesia.