Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema TKDN Investasi 4G LTE Cuma Berlaku Satu Tahun

Setelah tiga tahun, perusahaan harus bisa memenuhi syarat TKDN berdasarkan jalur penghitungan manufaktur atau jalur penghitungan khusus yang memberikan porsi besar pada aspek aplikasi.
Ilustrasi/kampusit
Ilustrasi/kampusit

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengingatkan skema investasi buat tingkat komponen dalam negeri produk 4G LTE cuma berlaku hingga pertengahan 2017.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustri, I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan skema TKDN melalui investasi hanya berlaku satu tahun sejak Permenperin no. 65/2016 terbit atau hingga akhir Juli 2017.

Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan bagi produsen elektronik untuk mengimpor produk 4G LTE sampai tiga tahun hingga seluruh rencana investasi mereka terealisasi.

Setelah tiga tahun, perusahaan tersebut harus bisa memenuhi syarat TKDN berdasarkan jalur penghitungan manufaktur atau jalur penghitungan khusus yang memberikan porsi besar pada aspek aplikasi.

“Aturannya memang seperti itu, begitu dia menyatakan investasi mereka diberi kesempatan impor sampai tiga tahun sampai investasi direalisasi. Mereka harus putuskan [akan investasi] dalam satu tahun,” kata Putu.

Pemberian TKDN atas produk 4G LTE Apple diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TIngkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Beleid tersebut menetapkan tiga skema penghitungan TKDN yaitu jalur pemenuhan TKDN yang didominasi aspek manufaktur, jalur pemenuhan TKDN lewat aplikasi, dan jalur pemenuhan TKDN lewat investasi.

Jalur investasi, yang ditempuh oleh Apple, memberikan penilaian TKDN berdasarkan nilai investasi baru yang ditanam produsen produk 4G LTE.

Investasi bernilai Rp250 miliar—Rp400 miliar dihargai TKDN sebesar 20%, investasi senilai Rp400 miliar—Rp550 miliar meraih TKDN sebesar 25%, investasi senilai Rp550 miliar—Rp700 miliar berhak atas TKDN 30%, investasi senilai Rp700 miliar—Rp1 triliun mendapat TKDN 35%, sedangkan TKDN 40% diberikan pada investasi yang lebih besar dari Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper