Bisnis.com, JAKARTA — Industri besar bisa menanggung biaya sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah lewat mekanisme subsidi silang.
Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam, mengatakan bawa pemerintah menetapkan tiga skema penganggaran pembiayaan sertifikasi halal buat industri kecil dan menengah.
Pertama, subsidi bagi biaya sertifikasi halal buat industri kecil dan menengah ditanggung oleh APBN. Kedua, pemerintah menerapkan subsidi silang dengan perusahaan besar. Ketiga, adalah pembiayaan lewat dana sumbangan masyarakat.
“Jadi ada tiga sumber pendanaan untuk jaminan produk halal. Masyarakat tidak perlu cemas akan tercekik dengan regulasi ini,” katanya seperti dikutip kemenag.go.id, Minggu (20/11/2016).
Dia juga menyataakan besaran biaya untuk proses sertifikasi halal akan diatur lewat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteria Agama. Biaya sertifikasi, jelasnya, akan beragam tergantung jenis produk dan kerumitan proses produksi.
“Biaya sangat tergantung pada jenis barang dan produk yang akan disertifikasi. Jikai APBN terbatas dan tidak memungkinkan, kita ada skema dari subsidi silang dan dari masyarakat,” kata Nur Syam.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut menyatakan biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha. Namun, biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil bisa difasilitasi oleh pihak lain termasuk pemerintah.
UU Jaminan Produk Halal mengharuskan seluruh barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat bersertifikat halal pada 2019.