Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HCML Tolak Putusan Denda KPPU Soal Pengadaan Jasa Jack-Up Drilling Rig

PT HCML menolak semua isi putusan KPPU yang menjatuhkan denda Rp12,8 miliar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menolak seluruh isi putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menjatuhkan denda Rp12,8 miliar karena didakwa melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa Jack-Up Drilling Rig Services dengan PT COSL Indo.

HCML juga mengklaim bahwa seluruh tuduhan KPPU adalah tidak benar karena mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan oleh HCML pada masa persidangan.


"Dalam proses tender yang sudah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja [PTK 007] yang berlaku, PT COSL Indo memberikan harga yang terendah dibandingkan dengan penawar lainnya," tegas Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya dalam siaran pers, Rabu (16/11/2016).


Dia memaparkan di tengah harga minyak dunia yang turun drastis sejak akhir 2014 dan mencapai puncaknya pada 2015, perusahaan minyak di seluruh dunia haruslah melakukan efisiensi agar bisa tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi. 


Menurutnya, dalam konteks GCG (Good Corporate Governance) dan konteks efisiensi itulah, HCML yang berkerja dalam arahan dan pengendalian SKK Migas berupaya untuk mendapatkan harga paling kompetitif dalam pengadaan jack-up drilling rig service.


Dia menambahkan Blok Madura Strait yang digarap oleh HCML saat ini sudah mulai diusahakan lebih dari 30 tahun silam, dan baru akan berproduksi pada 2017. Karena itulah, lanjutnya, HCML dituntut untuk bisa segera berproduksi sekalipun harga minyak dan gas dunia cenderung turun. 


"Oleh karenanya bagi kami harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting terlebih setiap pengeluaran nantinya juga akan menjadi beban negara melalui cost recovery sehingga usaha HCML mendapatkan harga yang paling kompetitif juga harus dibaca sebagai bagian dari penghematan cost recovery," kata Wahyudin.


Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa terlapor I, HCML dan terlapor II, PT COSL Indo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


HCML dalam tanggapan dan kesimpulannya menyatakan tidak terafiliasi dengan PT COSL Indo, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPPU.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper