Bisnis.com, JAKARTA - Rumah kopel atau rumah dempet adalah salah satu jenis hunian dengan dinding yang digunakan bersama. Rumah yang satu dengan rumah di sebelahnya mau tidak mau harus ‘berbagi’ dinding saat berada di rumah ini.
Sayangnya, bila salah satu dari tetangga menggunakan dinding dan mengganggu tetangga lainnya, hal tersebut dapat dihukum.
Rumah-rumah tinggal dibangun saling berdempet dan hanya dipisahkan oleh satu dinding saja. Otomatis satu dinding tersebut menjadi milik bersama antara dua rumah yang bersebelahan itu.
Desain ini sah-sah saja dan dinilai sebagai salah satu cara menghemat lahan terbatas. Namun, rumah yang memakai prinsip dinding milik bersama ini juga riskan konflik antar tetangga. Konflik tersebut bisa berujung pidana, karena sudah ada aturan hukumnya.
Misalnya saja, seseorang menjadi egois dan melupakan hak tetangga di sebelah. Kemudian memanfaatkan dinding milik bersama untuk kepentingan pribadi, seperti melubangi, menciptakan bangunan baru yang menempel di dinding, dan sebagainya.
Perlu dipahami hal tersebut tidak diperbolehkan, kecuali Anda sudah izin dan mendapatkan kesepakatan dengan tetangga yang juga memiliki hak atas dinding itu. Penjelasan hukum mengenai dinding milik bersama ini termuat dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.
Isinya menjelaskan bahwa semua dinding yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama. Kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
Bila aturan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Penjelasan detail mengenai aturan dinding milik bersama ini diatur dalam KUHPer pasal 625 hingga 672. Satu di antaranya seperti dalam KUHPer pasal 641:
"Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu."
Bila melanggar, maka bisa dipidanakan dengan kasus perusakan atau minimal perbuatan tidak menyenangkan. Namun, bila Anda sudah mendapatkan izin dari tetangga sebelah, jangan lupa perhatikan syarat perombakan dan pemanfaatan dinding milik bersama tersebut. Isinya termuat dalam KUHPer pasal 655 berikut ini:
"Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan."