Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo I Diberi Wewenang Pemanduan Selat Malaka

Kementerian memberikan pelimpahan pemanduan kapal-kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I.
Selat Malaka/dokumentasi
Selat Malaka/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian memberikan pelimpahan pemanduan kapal-kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengatakan, pihaknya memberikan pelimpahan kepada Pelindo 1 lantaran pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 198 ayat (3) tertulis: penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan
 
“Pemerintah tidak punya kapal pandu, [dan] segala macam, otomatis akan dilimpahkan,” kata Tonny, Jakarta, Rabu (26/10).
 
Selain ketidakmampuan pemerintah, dia menambahkan, alasan lainnya adalah karena Pelindo 1 sudah berjasa terhadap kesuksesan pertemuan tiga negara pantai, yakni Malaysia, Singapura, dan Indonesia.
 
Dia mengungkapkan, Pelindo 1 menyewa konsultan yang mantan pejabat International Maritime Organization (IMO), dan mengetahui mengenai klausul-klausul terkait hal tersebut.
 
Konsultan yang mengetahui mengenai klausul ditambah dengan diplomasi Indonesia membuat tercapainya kesepakatan Voluntary Pilotage antar tiga negara pantai.
 
“Yang inisiasi, menyewa konsultan, akhirnya kita gol dengan pembahasan tiga negara. Kan tidak etis kalau diberikan ke yang lain. Terus daerahnya Pelindo 1. Kita harus fair lah,” kata Tonny.
 
Terkait dengan pemanduan tersebut, dia mengungkapkan, Pelindo 1 memerlukan pengajuan terlebih dahulu. Saat ini, dia menuturkan, Pelindo 1 sudah melakukan pengajuan dan sedang dalam proses verifikasi di Kementerian Perhubungan.
 
Dia mengungkapkan, pihaknya akan meneliti mengenai kemampuan perusahaan seperti ada atau tidaknya alat pandu atau stasiunnya. Setelah itu, dia mengungkapkan, pihaknya baru memberikan pelimpahan berupa surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
 
Proses verifikasi pengajuan pelimpahan tersebut, dia menjelaskan, tidak akan membutuhkan waktu lama. Menurutnya, proses tersebut akan selesai dalam waktu beberapa minggu.
 
Pelimpahan pemanduan di Selat Malaka dari Kemenhub ke Pelindo 1, paparnya, menjadi penting karena hal tersebut akan membuat posisi mereka kuat secara legal mengingat pemanduan adalah kewajiban pemerintah.
 
Pemanduan yang akan dilakukan di Selat Malaka nantinya merupakan pemanduan secara sukarela.  Oleh karena itu, Pelindo 1 perlu mencari pasar untuk melakukan pemanduan. “Itu kan kalau kita kasih pelimpahan, tapi mereka belum punya Market tidak bisa,” katanya.
 
Dia mengingatkan, Selat Malaka merupakan perairan internasional. Oleh karena itu, tidak boleh terdapat hambatan ketika kapal-kapal akan melaluinya. Pemanduan yang akan dilakukan oleh Pelindo 1, paparnya, tidak sampai masuk ke pelabuhan negara lain.
 
“Kalau masuk ke pelabuhan lain, ada masalah lain. Selama dia cuma lewat saja, ya tidak ada masalah. Itu kan tidak transit,” katanya. Pelindo 1, dia menambahkan, bisa memandu kapal asing dan dalam negeri. Namun, semua itu tergantung pada pesanan.
 
Dengan pelimpahan tersebut, dia mengungkapkan, nantinya Pelindo 1 akan melakukan investasi seperti kapal tunda, sumber daya manusia, dan sebagainya.
 
President Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pandu Indonesia (Indonesian Maritime Pilots’ Association/INAMPA) Pasoroan Herman Harianja mengungkapkan, potensi pendapatan dari pemanduan di Selat Malaka - dengan asumsi sehari 2-3 kapal – mencapai Rp1,7 triliun per tahun.
 
Saat ini, dia mengungkapkan, jumlah kapal yang melewati Selat Malaka bisa mencapai 200 kapal dalam sehari. Dari total itu, sebesar 20% adalah kapal very large crude carrier (VLCC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper