Selanjutnya, 8 kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan. Untuk sementara, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sedikitnya 8 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap di Bitung
Pemerintah menangkap 8 kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menangkap 8 kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Penangkapan itu dilakukan oleh kapal pengawas perikanan di bawah kendali Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Kapal Pengawas (KP) Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401.
Keterangan resmi KKP, Selasa (27/9/2016), menyebutkan penangkapan dilakukan kemarin terhadap Kapal Motor (KM) Triple D dengan anak buah kapal 10 WNA dan 1 WNI, KM M/Bca Sherlyn berukuran 2 gros ton berisi 6 ABK WNA, KM M/Bca Fisher berukuran 2 GT dengan 3 ABK WNA, dan KM M/Bca J-boy berukuran 2 GT dengan 7 ABK WNA.
Empat kapal ilegal lainnya ditangkap 22 September, yakni KM D'VON berukuran 3 GT dengan 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA, KM M/Bca JOHAZEN 9 berukuran 3 GT dengan 7 ABK WNA, KM PAREKOY 3 GT dengan 12 ABK WNA, dan FB/CA RENZ berukuran 3 GT dengan 6 orang ABK WNA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Melempemnya Ekonomi Digital Asia Tenggara, Layu sebelum Berkembang?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
OPINI : Tantangan Swasembada Pangan di Era Prabowo
2 jam yang lalu