Pembelian rumah dengan sistem kredit perumahan rakyat (KPR) adalah yang terpopuler di Indonesia saat ini. Sistem ini membuat rakyat bisa mendapatkan rumah idaman segera, meski dana terbatas. Program yang diperuntukkan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) hingga kalangan umum.
Terkait dengan KPR ini, sudah sangat banyak trik, tips, hingga panduan bagaimana cara memperolehnya. Informasi menarik yang banyak membahas keunggulan dan kelebihan dari KPR. Namun sangat jarang yang membahas bahwa program ini juga memiliki kelemahan dan risiko.
Nah, jika Anda berencana mengambil KPR, ada baiknya mengetahui hal ini. Tak hanya menguntungkan, KPR ternyata juga punya potensi pengaruh merugikan bagi debitur. Beberapa di antaranya adalah:
Bank Mengatur Semuanya
Ketika hendak membeli rumah baru dengan sistem KPR, Anda tak memiliki banyak pilihan. Umumnya Anda hanya bisa memilih bank yang telah ditunjuk dan telah bekerja sama dengan pihak developer, selaku penjual rumah. Untuk rumah second, biasanya pembeli cenderung bebas memilih bank untuk mengajukan KPR.
Satu hal yang pasti dan jelas, setiap bank memiliki ketentuan KPR yang tidak bisa diganggu gugat, yakni:
-Penentuan Notaris
Notaris sudah ditentukan oleh bank. Meski Anda yang membayar, notaris tidak bisa dipilih sesuka Anda. Bank memiliki wewenang menentukan hal ini.
-Pemilihan Asuransi
Rumah dengan sistem KPR biasnaya sudah dijual lengkap dengan keikutsertaan dalam asuransi jiwa dan kebakaran. Namun, ada sejumlah bank yang membuat pemohon KPR hanya dapat memilih produk asuransi dari bank tersebut.
-Isi Perjanjian
Tentang hal ini pemohon KPR hanya bisa mengikuti dan pasrah. Isi dalam perjanjian KPR sudah ditentukan oleh bank dan harus diterima. Tugas Anda adalah memahami terlebih dahulu isi perjanjian, agar tak merasa dirugikan saat memutuskan mengambil KPR nantinya.
Rawan Developer Nakal
Kasus penipuan pembelian rumah yang didalangi oleh developer nakal sudah menjadi rahasia umum. Mereka bisa ada dimana-mana dan tak menutup kemungkinan bertemu saat mencari rumah idaman dengan sistem KPR. Untuk itu, jadilah pembeli yang cerdas dan selalu hati-hati serta penuh pertimbangan saat memutuskan membeli rumah.
Banyak tips dan trik membeli rumah hingga cara menghindari developer nakal ini. Beberapa bentuk ulah developer yang perlu diwaspadai seperti ketidaksesuaian antara unit rumah dengan spesifikasi awal yang ditawarkan, penyelesaian bangunan rumah yang terlambat, dan sebagainya.
Pihak bank tak memiliki urusan dengan kelakuan developer nakal. Jadi, sekali pengajuan KPR disetujui, maka Anda harus membayar cicilan per bulan. Meskipun rumah yang dikredit tak kunjung ditempati, karena molornya pembangunan dari jadwal seharusnya.
Sistem Anuitas
Risiko kerugian ini hanya ditemui dan dialami oleh Anda yang menggunakan KPR konvensional, dari bank yang menerapkan sistem anuitas. Maksudnya, sistem ini membuat cicilan per bulan pada tahun-tahun pertama lebih besar dari tahun-tahun berikutnya.
Misalnya, Anda mengambil KPR senilai Rp300 juta dengan cicilan per bulan Rp3 juta dalam jangak waktu 2 tahun pertama. Nah, sekitar 70% dari cicilan itu digunakan untuk melunasi bunga. Sementara pokok utang yang Anda bayar baru 30%.
Di tahun selanjutnya, besaran cicilan memang tak sebesar 2 tahun pertama. namun, pokok utang masih tetap sama besar, karena uang yang dicicil banyak dihabiskan untuk melunasi bunga di awal. Sistem ini memang demikian cara kerjanya dan tidak bisa diprotes.
Untuk itu, ada baiknya Anda melakukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan mengambil KPR. Lakukan perbandingan untung rugi dan aktif bertanya serta mengumpulkan informasi.