Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Keuangan menyempurnakan kembali aturan teknis terkait kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan sebelumnya pemerintah telah merilis sejumlah aturan teknis terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pertama, PMK No. 122/2016 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan.
Kedua, PMK No. 123/2016 tentang tata cara pengalihan harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan. PMK 123 ini untuk merevisi PMK 119/2016 yang telah dirilis sebelumnya pada 18 Juli lalu. Kala itu, Menteri Keuangan juga merilis PMK 118 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Namun, meski aturan teknis sudah diluncurkan, ternyata masih banyak usulan atau masukan dari pelaku yang merasa belum terakomodir.
“Semua sudah lengkap aturan teknisnya, rencananya ke depan bisa digabungkan, semua masukan baru akan dilihat untuk diakomodir, disempurnakan. Konsennya sudah ada, yang lama bisa dicabut nanti kalau digabung,” jelasnya usai seminar Bawa Pulang, Bangun Negeri, Peran Aktif Pelaku Pasar Mensukseskan Amnesti Pajak di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Adapun, sejumlah masukan dari pelaku usaha untuk diatur dalam aturan a.l seperti keuntungan investasi yang diminta untuk tidak dibatasi, hingga jaminan yang bisa dicairkan bila terjadi default.
“Kalau jaminan bisa dicairkan kalau dia default. Jadi, misalnya seseorang punya deposito, atas deposito itu dia mau ambil kredit, tetapi kemudian macet. maka depositonya boleh dong dicairkan. Kemudian, usulan lainnya supaya yang dana repatriasi yang sudah masuk dulua dimungkinkan diperlakukan deklarasi domestik, ya itu usulan yang masuk contohnya,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian besar masukan tersebut merupakan usulan dari sejumlah lembaga yang menjadi gateway amnesti pajak. "Tidak merevisi sebenarnya, jadi yang sudah ada ya tetap ada, kemudian ditambahkan dengan masukan yang ada."