Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Nelayan: Pemerintah Diharapkan Prioritaskan SJSN

Undang-undang 40/2004 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia tergabung dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) termasuk di dalamnya para nelayan.
Nelayan tradisional/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisional/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan memprioritaskan kepesertaan nelayan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menuturkan kehadiran Undang-undang 40/2004 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia tergabung dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) termasuk di dalamnya para nelayan.

Dia menyatakan sangat sedikit pekerja di sektor ini yang tergabung ke dalam jaminan sosial. Pekerja yang tergabung hanya mereka yang tergabung ke dalam industri modern.

“Faktanya masih sangat sedikit nelayan yang sudah tercover jaminan sosial, itu pun hanya sebatas nelayan buruh yang bekerja pada perusahaan perikanan. Untuk nelayan yang bekerja sendiri apalagi nelayan tradisional masih sangat sedikit yang sudah ikut jaminan sosial,  terutama untuk jaminan kematian, kecelakaan kerja maupun Jaminan Hari Tua,” kata Timboel di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Padahal nelayan ini memiliki risiko yang lebih besar. Banyak nelayan yang menggunakan peralatan tradisional dan melaut lebih ke tengah. “Risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian sangat tinggi ketika bekerja,” katanya.

Timboel menuturkan saat ini terdapat Undang-undang 7/2016 tentang  perlindungan bagi para pekerja di sektor kemaritiman. Beleid ini mengamanatkan kegiatan usaha nelayan dilakukan pemasangan asuransi. Dia mengatakan sebagai amanat undang-undang seharusnya pemerintah melakukan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk asuransi kerugian baru diarahkan di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).

E. Ilyas Lubis. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), menuturkan pihaknya optimis program asuransi untuk satu juta nelayan yang disiapkan pemerintah dapat diselenggarakan badan. Terutama untuk program JKK dan JKm. Selain memberikan nilai perlindungan asuransi jiwa lebih besar, pihaknya juga menawarkan premi yang relatif lebih murah. Untuk kedua program wajib ini, BPJS Ketenagakerjaan, kata Ilyas, hanya menarik premi Rp16.000/bulan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengupayakan perlindungan bagi nelayan dari risiko kecelakaan dan meninggal dunia akibat melaut. Rencananya pada tahap awal  kementerian menyiapkan satu juta asuransi untuk nelayan dan ditargetkan dapat terlaksana tahun ini. KKP telah menganggarkan dana sedikitnya Rp250 miliar untuk perlindungan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper