Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIK PROPERTI: Hukum Jual Beli Tanah antara Ayah dan Anak

Menemukan pembeli ketika menjual tanah itu gampang-gampang susah. Pembeli yang tepat tidak bisa diprediksi datang sesuai dengan harapan. Sementara itu, penjual umumnya terburu-buru atau sedang butuh uang cepat.
Untuk usia dewasa diatur dalam KUHPerdata pasal 330. /rumahku
Untuk usia dewasa diatur dalam KUHPerdata pasal 330. /rumahku

Bisnis.com, JAKARTA - Menemukan pembeli ketika menjual tanah itu gampang-gampang susah. Pembeli yang tepat tidak bisa diprediksi datang sesuai dengan harapan. Sementara itu, penjual umumnya terburu-buru atau sedang butuh uang cepat.

Cara paling mudah ialah menawarkannya pada orang terdekat atau yang sudah dikenal. Misalnya ke teman, sahabat dan sebagainya. Namun, terkadang mereka tak selalu bisa membantu, tidak sedang membutuhkan sebidang tanah atau tidak memiliki dana untuk membeli.

Ketika kerabat atau orang terdekat tak bisa membantu, beberapa orang biasanya mencoba menjual tanah kepada saudara. Contohnya ayah yang menjual tanah kepada anaknya sendiri. Sang anak dinilai sudah dewasa, memiliki dana, dan bersedia membeli tanah milik ayahnya.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan? Apa hukum menjual tanah milik ayah ke anak sendiri?

Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut:

Menjual tanah dalam satu keluarga, seperti ayah kepada anak ternyata diperbolehkan. Meski demikian, cara ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. Untuk itu, ketika melakukan transaksi jual beli tanah antara ayah dan anak perlu memperhatikan hukum yang berlaku.

Syaratnya diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang isinya:

• Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu pokok persoalan tertentu
• Suatu sebab yang halal

Selain itu, agar transaksi dianggap sah dimata hukum perlu melihat usia sang anak. Pembeli yang merupakan anak sendiri haruslah sudah dewasa dan dinilai cakap untuk membuat kesepakatan jual beli.

Kategori kecakapan tersebut indikatornya diatur dalam KUHPerdata pasal 1330, yang isinya:

• Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu pokok persoalan tertentu
• Suatu sebab yang tidak terlarang

Untuk usia dewasa diatur dalam KUHPerdata pasal 330. Isinya menyebutkan bahwa mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum kawin dikatakan masih belum dewasa. Bila sudah berusia 21 tahun dan sudah menikah baru bisa dinilai sudah dewasa.

Bila anak memenuhi syarat di atas maka perjanjian jual beli antara ayah dan anak bisa dilaksankan dengan perlindungan hukum yang ada. Namun, bila perjanjian tersebut dilakukan pad anaak dibawah umur, maka riskan terjadi konflik. Salah satu pihak bisa melakukan pembatalan perjanjian dan bisa diteruskan hingga ke Pengadilan Negeri. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Rumahku.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper