Bisnis.com, JAKARTA - Seperti banyak diberitakan, rumah atau perumahan subsidi sekarang semakin mudah didapatkan. Pasalnya, sudah cukup banyak pengembang yang mendirikan rumah murah dan tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Masalahnya, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi detail mengenai rumah subsidi. Mulai lokasi rumah subsidi di tiap daerah, nama pengembangnya, hingga batasan harga jual rumah subsidi.
Bila Anda sedang mencari informasi terkait rumah subsidi, disarankan untuk mengaksesnya secara langsung ke bank pelaksana atau bank penyalur KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Rumah subsidi juga bisa diakses langsung ke pengembang.
Jika Anda masih ragu dan ingin memastikan apakah rumah murah bisa dibeli secara KPR FLPP, coba konfirmasikan ke bank yang menjalin kerjasama untuk pembelian kredit. Cara lainnya, dengan mengetahui sejumlah ciri-ciri rumah subsidi.
Satu di antaranya ialah dengan mengetahui batasan harga jual maksimal dari rumah subsidi. Bila rumah dijual dengan harga di bawah batas tersebut, maka Anda bisa membelinya secara KPR FLPP. Lebih jelasnya berikut daftar harga maksimal dari rumah subsidi di Indonesia:
No | Wilayah | 2016 | 2017 | 2018 |
1 | Jawa (Kecuali Jabodetabek | Rp.116.500.000 | Rp.123.00.000 | Rp.130.000.000 |
2 | Sumatera (Kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung | Rp.116.500.000 | Rp.123.000.000 | Rp.130.000.000 |
3 | Kalimantan | Rp.128.000.000 | Rp.135.000.000 | Rp.142.000.000 |
4 | Sulawesi | Rp.122.500.000 | Rp.129.000.000 | Rp.136.000.000 |
5 | Maluku dan Maluku Utara | Rp.133.500.000 | Rp.141.000.000 | Rp.148.500.000 |
6 | Bali dan Nusa Tenggara | Rp.133.500.000 | Rp.141.000.000 | Rp.148.500.000 |
7 | Papua dan Papua Barat | Rp.183.500.000 | Rp.193.500.000 | Rp.205.000.000 |
8 | Kep. Riau dan Bangka Belitung | Rp.122.500.000 | Rp.129.000.000 | Rp.136.000.000 |
9 | Jabodetabek | Rp.133.500.000 | Rp.141.000.000 | Rp.148.500.000 |
Daftar harga tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jika Anda tertarik membeli rumah subsidi, sebaiknya juga memperhatikan sejumlah syarat penting. Misalnya seperti penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp4 juta per bulan, pembeli rumah pertama, dan sebagainya.