Bisnis.com, JAKARTA: National Maritime Institute (Namarin) mengingatkan Kemenhub dibawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi agar memperhatikan amanat UU Pelayaran tahun 2008 terkait mendorong pendirian Coast Guard. "Jangan sampai amanat itu tidak ditunaikan.
Jika Menhub Budi tidak bisa menumbuhkan coast guard dalam masa kerjanya, ia dapat disebut telah melanggar Undang-undang tersebut,"ujar Direktur Namarin, Siswanto Rusdi,Minggu (31-7-2016). Namarin mengingatkan, jangan sampai Menhub Budi mengikuti jejak Menhub sebelumnya Ignasius Jonan yang tidak berhasil mendirikan coast guard selama periode jabatannya selama kurun waktu dua tahun.
Dia mengataman, menyimak lingkungan strategis saat ini, keberadaan coast guard amat sangat dibutuhkan dan banyak negara di dunia, termasuk negeri jiran, sudah memiliki coast guard sehingga penegakan hukum (safety dan security) di perairan mereka makin tertib.
Sementara, di Indonesia ketiadaan coast guard telah menjadikan perairan nasional dipenuhi oleh berbagai kapal patroli milik berbagai instansi penegakan hukum yang seringkali tidak sinkron antara satu dan lainnya. "Situasi itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang seringkali dibarengi dengan praktik suap yang jumlahnya sangat fantastis,"tuturnya.
Siswanto mengatakan, pasalnya keberadaan badan kordinasi keamanan laut atau Bakorkamla saat inj yang menjadi salah satu elemen pendiri coast guard sudah tidak jelas (berubah menjadi Bakamla) itu tidak berarti amanat mendirikan coast guard bisa dianulir. "Disinilah Menhub Budi Karya diuji kepiawaiannya berselancar dalam belantara peraturan di Indonesia yang seringkali anarkis,"ujar dia