Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIK PROPERTI: Nasabah KPR Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utangnya?

Musibah bisa datang kapan saja, tanpa bisa diprediksi. Meski bisa diramalkan, nyatanya tidak ada orang yang bisa tahu pasti tentang apa saja yang akan terjadi di masa depan.
Secara umum, bank akan menyertakan perlindungan asuransi jiwa pada nasabahnya. Namun praktiknya tak semulus itu dan banyak nasabah yang kurang teliti soal asuransi ini. /Bisnis.com
Secara umum, bank akan menyertakan perlindungan asuransi jiwa pada nasabahnya. Namun praktiknya tak semulus itu dan banyak nasabah yang kurang teliti soal asuransi ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Musibah bisa datang kapan saja, tanpa bisa diprediksi. Meski bisa diramalkan, nyatanya tidak ada orang yang bisa tahu pasti tentang apa saja yang akan terjadi di masa depan.

Manusia hanya bisa berencana, sedangkan tercapai atau tidaknya rencana tersebut ditentukan oleh Tuhan. Misalnya, seseorang berencana membeli rumah dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Ketika permohonan di setujui, ada kesepakan tenor atau jangka waktu pelunasan yang umumnya cukup lama. Di tengah proses mencicil rumah, nasabah yang bersangkutan meninggal dunia.

Pertanyaannya, bagaimana nasib hutang KPR yang belum lunas? Jawaban dari persoalan ini biasanya berbeda-beda. Tergantung pada kebijakan dan aturan dari bank tempat mencicil KPR, dan kesepakatan antar nasabah dengan bank saat akad KPR.

Namun, umumnya akan terjadi beberapa hal berikut ini:

- Cicilan Lancar dan Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Jika nasabah yang meninggal memiliki catatan baik, cicilan lancar, dan tidak ada tunggakan, biasanya relatif dimudahkan. Terlebih bila nasabah memasang asuransi jiwa pada saat akad kredit. Dengan ini, nasabah berhak atas klaim asuransi kematian. Sisa pinjaman otomatis dinyatakan lunas.

- Cicilan Lancar Tapi Tidak memiliki Asuransi Jiwa KPR

Kemudahan cenderung sulit didapatkan oleh nasabah yang tak memiliki asuransi jiwa KPR. Meski catatannya baik, lancar, dan tanpa tunggakan, nasabah tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Bila nasabah meninggal, maka kewajiban tersebut beralih ke ahli waris dari nasabah.

- Cicilan Macet dengan atau Tanpa Asuransi Jiwa KPR

Untuk kondisi ini umumnya juga mengalami sejumlah kendala, ketika nasabah meninggal dunia. Dimana kredit mengalami macet dan ada beberapa tunggakan. Umumnya bank masih menghitung utang dan wajib dilunasi oleh ahli waris.
Untuk jawaban lebih pasti dan jelas mengenai prosedur dan ketentuan ini bisa ditanyakan langsung ke bank bersangkutan.

Secara umum, bank akan menyertakan perlindungan asuransi jiwa pada nasabahnya. Namun praktiknya tak semulus itu dan banyak nasabah yang kurang teliti soal asuransi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Rumahku.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper