Bisnis.com, JAKARTA - Barang sitaan dari kapal MV Silver Sea 2 berupa 1.930 ton ikan beku campuran dilelang senilai Rp21 miliar di Mako Lanal Sabang.
Lelang itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang No 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Proses lelang dimulai dengan harga limit Rp.9,65 juta dan dihadiri oleh lima peserta lelang. KPKNL menetapkan pemenang lelang Syahrin Abdurrahman.
Kendati demikian, Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal masih memverifikasi apakah ada afiliasi antara pemenang lelang dengan pemilik kapal. Sesuai Surat Edaran No 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan secara Illegal, Unreported, and Unregulated, peserta lelang tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Kami punya waktu lima hari untuk memverifikasi," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komando Satgas, Rabu (20/7/2016).
Menurutnya, nilai lelang itu menunjukkan bukti negara telah dirugikan akibat aktivitas illegal fishing. Hasil lelang ikan yang menjadi bukti dari 10 kapal illegal fishing di Ambon dan Merauke mencapai Rp10 miliar. Ditambah hasil lelang barang sitaan MV Silver Sea 2, maka nilainya mencapai Rp31 miliar.
"Betapa besarnya kerugian negara akibat aktivitas kurang lebih 7.000 kapal yang selama ini beroperasi secara ilegal di Indonesia," ujar Susi.
mengatakan penanganan kasus kapal Silver Sea 2 hingga kini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja melengkapi petunjuk jaksa (P-19) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.