Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) beberapa kali mengajukan interupsi dalam proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak menjadi UU Pengampunan Pajak.
Salah satu pasal yang menyebabkan PKS merasa keberatan adalah terkait obyek pengampunan pajak.
Dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan, “Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: (a) pajak penghasilan, dan (b) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan dan pajak penjualan atas barang mewah.”
PKS meminta obyek pengampunan pajak cukup pada pajak penghasilan saja (PPh pasal 21), tidak perlu sampai pada PPN dan PPn BM.
“Praktik yang lazim dalam Pengampunan Pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja,” jelas Ecky Awal Mucharam, anggota komisi XI FPKS di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan konsep Pengampunan Pajak yang berbasis differensial asset, atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki.
PKS memandang, perluasan objek pajak kepada PPN dan PPn BM akan berdampak buruk pada penerimaan Negara secara keseluruhan.
“Fraksi PKS juga mengusulkan bahwa pokoknya tidak diampuni, yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana perpajakannya saja,” tukasnya.