Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi: Pintu Istana Sudah Ditutup

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan Presiden Joko Widodo telah menutup peluang bagi kapal-kapal perikanan eks asing untuk kembali beroperasi di laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan Presiden Joko Widodo telah menutup peluang bagi kapal-kapal perikanan eks asing untuk kembali beroperasi di laut Indonesia.

“Pintu Istana sudah ditutup. Karena kebijakan saya melarang kapal eks-asing itu atas musyawarah dan mufakat dengan Pak Presiden,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Susi juga meminta pemilik kapal eks-asing untuk tidak melobi kementerian terkait. Bahkan dia menengarai ada usaha untuk mengadu domba antara dirinya dengan koleganya di Kabinet Kerja.

“Sudahlah, sekarang ikan sudah banyak silakan masuk ke industri pengolahan. Dulu juga mereka langsung bawa ikan ke luar negeri, tidak diolah di sini,” kata mantan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Products ini.

Pada 17 Juni 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengirimkan surat kepada pemilik 363 kapal eks-asing yang tidak masuk daftar hitam untuk menghapus armada mereka dari daftar kapal Indonesia atau deregistrasi. Surat serupa pernah dikirimkan KKP pada 11 Februari 2016.

Dalam suratnya, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja meminta pemilik 363 kapal eks asing—dari sebelumnya 390 kapal—untuk segera mengajukan permohonan deregistrasi. Dia mengatakan penghapusan daftar kapal ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dengan modal usaha dan kapal buatan dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, KKP melarang izin operasi 1.132 kapal eks-asing melalui Permen No. 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap.

Dari audit kepatuhan Satuan Tugas Anti Illegal Fishing KKP didapati terdapat 393 kapal milik 81 pelaku usaha yang mematuhi aturan Indonesia. Mereka a.l. tidak bermasalah dalam urusan kepabeanan, karantina, dan ketenagakerjaan.

“Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam,” kata Sjarief.

Pemilik kapal daftar hitam akan menjalani proses hukum dan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi pelaku usaha non-daftar hitam tidak dicabut surat izin usaha perikanan (SIUP) sehingga mereka dapat kembali berusaha dengan armada buatan dalam negeri.

“Mereka memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Sjarief lagi.

Permohonan penghapusan tersebut diajukan kepada pejabat pendaftar kapal yang berkedudukan di tempat pertama kali kapal didaftarkan.

Susi Pudjiastuti meminta kepada pemilik 393 kapal eks asing untuk secepatnya menderegistrasi kapal mereka. Bukan tidak mungkin, kata dia, pemerintah langsung menyita dan menenggelamkan seluruh kapal tersebut bila tetap bersandar di pelabuhan Indonesia.

“Jangan sampai saya dan Pak Presiden berubah pikiran. Kita tidak perlu kapal asing untuk mengelola laut kita sendiri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper