Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menghapus 363 kapal eks-asing dari daftar kapal Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menuturkan KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks-asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks-asing.
"Kegiatan analisis dan evaluasi ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (18/6).
Dari 1.132 kapal eks-asing yang dievaluasi, sebanyak 363 telah dihapus dari daftar kapal Indonesia. Saat ini, KKP memberikan kesempatan kepada pemilik kapal eks-asing yang tidak masuk ke dalam daftar hitam untuk mengajukan permohonan penghapusan.
“Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam. Kami minta untuk ajukan permohonan penghapusasn kapal eks-asing yang dimiliki," ujar Sjarief.
Kriteria pelaku usaha perikanan tangkap yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam, antara lain tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), tidak menjalani proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik terhadap kewajiban perpajakan.
Permohonan penghapusan kapal eks-asing, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Prosesnya diajukan melalui Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat kapal eks-asing tersebut didaftarkan untuk pertama kali.