Bisnis.com, KEDIRI - Perpanjangan izin gangguan di Kota Kediri tak lagi dipungut biaya alias gratis sejak pemerintah pusat membatalkan sebagian isi peraturan daerah yang mengatur izin itu.
Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/64.K/KPTS/013/2016 tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kota Kediri menegaskan pembatalan pasal 25 Perda No 6/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal itu semula mengatur tarif perpanjangan (herregistrasi) izin gangguan sebesar 50% dari tarif retribusi lama. Adapun herregistrasi wajib dilakukan setiap tiga tahun.
Mengutip Keputusan Gubernur tertanggal 13 Juni itu, pembatalan dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
"... serta dapat menghambat birokrasi dan perizinan investasi di daerah," demikian isi dokumen Keputusan Gubernur Jatim yang diperoleh Bisnis, Jumat (17/7/2016).
Sebagai gambaran, industri besar di Kota Kediri dengan luas lebih dari 2.000 m2 dikenai tarif retribusi izin gangguan Rp1.500 per m2.
Beleid itu juga membatalkan pasal 17 ayat (3) huruf a, b, dan d. Dengan demikian, herregistrasi hanya wajib melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.
Pada saat yang sama, lingkungan tak lagi dianggap sebagai kriteria gangguan sejalan dengan pencabutan pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
Kini, kriteria gangguan hanya mencakup sosial kemasyarakatan, yakni ancaman kemerosotan moral dan ketertiban umum; serta ekonomi yang meliputi ancaman penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
Persyaratan izin gangguan pun tak perlu lagi mencantumkan fotokopi dokumen lingkungan hidup seiring dengan pembatalan pasal 15 ayat (1) huruf e.
Dengan demikian, syarat izin gangguan kini mencakup formulir permohonan izin gangguan, fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum, fotokopi status kepemilikan tanah, dan surat persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan. Bagi tetangga yang tidak bersedia memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas, maka kepala daerah dapat mengambil kebijaksanaan tertentu.
Dengan Keputusan Gubernur ini, Wali Kota Kediri harus menghentikan pelaksanaan sebagian ketentuan retribusi izin gangguan paling lama 7 hari setelah Keputusan itu dibuat. Wali Kota juga wajib mengubah perda.