Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEGAPROYEK PLTU: Kontrak 19.250 MW Diteken Tahun Ini

Pemerintah menargetkan sebanyak 19.250 megawatt (MW) kontrak jual beli listrik bisa diteken pada tahun ini sehingga megaproyek 35.000 MW bisa sesuai tenggat waktu.
PLTU Paiton./Antara
PLTU Paiton./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan sebanyak 19.250 megawatt (MW) kontrak jual beli listrik bisa diteken pada tahun ini sehingga megaproyek 35.000 MW bisa sesuai tenggat waktu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan jumlah 225 proyek strategis nasional tidak termasuk soal proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Pasalnya, proyek listrik merupakan proyek tersendiri meski masuk dalam proyek strategis nasional.

Dia mengungkapkan dalam laporan terakhir PT PLN (Persero) menyebutkan sudah ada 17.800 MW yang telah ditandatangani kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).

"Yang pada 2016 akan ditandatangani itu ada 15.500 MW untuk pengembang swasta [independent power producer/IPP] dan 3.750 MW untuk PLN," katanya di Kantor Presiden, Senin (6/6/2016).

Sayangnya, Darmin tidak memerinci proyek-proyek pembangkit listrik manakah yang akan diteken PPA-nya pada tahun ini.

Namun, sebelumnya PLN juga telah memastikan hingga akhir tahun ini pembangkit listrik dengan total kapasitas 10.000 megawatt (MW) akan ditandatangani PPA-nya.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan perseroan menargetkan hingga akhir tahun 10.000 MW pembangkit sudah selesai dilelang dan dapat ditandatangan kontraknya. Dengan demikian menambah total pembangkit yang selesai proses pengadaannya menjadi 27.800 MW.

“PPA sekarang kan totalnya 17.800 MW. Tahun ini 10.000 MW. Sisanya sedikit di tahun depan,” katanya.

Menurutnya, saat ini sebanyak 7.000 MW dalam proses lelang dan 3.000 MW akan menyusul dalam waktu dekat. Iwan menjelaskan pembangkit yang sudah ditandatangani PPAnya, bisa langsung melakukan penuntasan pembayaran. “Kalau begitu sudah bisa lari kencang,” katanya.

Dalam lawatannya ke Gorontalo beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo menilai pemenuhan kebutuhan listrik tidak bisa ditunda karena ketersediaan listrik merupakan prasyarat untuk bisa menarik berbagai investasi di daerah.

Presiden mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan karena pemenuhan kebutuhan listrik tidak bisa ditunda-tunda lagi. “Sudah tidak mungkin lagi ada investasi datang kemudian suruh nunggu listriknya, pasti balik, pulang,” katanya.

Kepala negara menilai sudah tidak mungkin lagi ada investasi datang, kemudian pasokan listrik menunggu yang akhirnya membuat investor batal berinvestasi. Menurutnya, baik sektor industri atau manufaktur semuanya membutuhkan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper