Kabar24.com, JAKARTA - Ketua komisi XI Ahmadi Noor Supit meyakini rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat diselesaikan sebelum pembahasan APBN-P.
Kendati demikian, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu tak menampik jika dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari tiap-tiap fraksi, panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak masih mengalami perdebatan.
“Jadi kita bikin cluster, kita bagi jadi enam cluster tapi tetap saja kaitannya dengan pasal-pasal tertentu. Nah, kalau pembahasan ruang lingkup, per cluster sudah sama persepsinya, maka soal-soal substansi di pasal demi pasal sudah tidak menjadi kendala lagi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Berdasarkan rangkuman DIM yang diterima Bisnis, lima cluster yang dibahas oleh panja RUU Pengampunan Pajak yaitu pertama, tarif dan periodisasi uang tebusan terdiri dari non repatriasi, repatriasi, dalam negeri, dan UMKM.
Kedua, peran masyarakat mengikuti pengampunan pajak.
Ketiga, keamanan data dan informasi.
Keempat, perlindungan hukum dalam pelaksanaan UU dan
Klima, saat mulai berlaku UU tersebut.
Sementara belum lama ini menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim RUU Pengampunan Pajak akan berjalan efektif mulai 1 Juli 2016 mendatang.