Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangn merilis aturan terkait sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang dinilai ‘bandel.’
Tata cara pengenaan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir yang diunggah ke situs resmi Kemendag, Selasa (24/5/2016).
Dalam peraturan itu, sanksi yang dikenakan terdiri atas empat sanksi, yakni peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan, dan pembekuan, dan pencabutan perizinan. Pengenanan sanski dilakukan baik secara bertahap maupun tak bertahap.
Adapun, pengenaan sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan laporan pengaduan, hasil post audit, hasil evaluasi, dan /atau hasil pengawasan. Sanksi tertulis diberikan dua kali dan berjarak 10 hari.
Setelah itu, jika tak ada respons juga dalam 10 hari maka eksportir atau importir dikenakan pembekuan perizinan. Pembekuan dilaksanakan selama 60 hari, apabila tidak ada tanggapan apapun maka izin akan dicabut.
Namun eksportir dan importir juga bisa dikenakan sanksi tak bertahap dengan mempertimbangkan pelanggaran pada jenis barang dan kenis pelanggaran yang dilakukan a.l. menyampaikan data yang tidak benar atau mengubah informasi dalam dokumen perizinan.
Sanksi atas pelanggaran itu bisa mengakibatkan eksportir atau importir langsung ditangguhkan izinnya, dibekukan, bahkan langsung dicabut.