Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bertekad menaikkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia melalui sejumlah inovasi kebijakan, salah satunya melalui klasifikasi birokrasi perizinan usaha menengah dan usaha kecil.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan membedakan birokrasi perizinan bagi masing-masing kelompok usaha berdasarkan skala. Nantinya, usaha kecil akan lebih memperoleh kemudahan dalam proses berbisnis.
“Jadi memperbaiki birokrasi di daerah. Kedua, membedakan usaha-usaha menengah dan kecil, usaha kecil lebih mudah lagi,”ujarnya, Selasa(10/5/2016).
Selama ini, menurut dia, hambatan pengusaha dalam melakukan kegiatan bisnis di Indonesia ialah terlalu banyaknya aturan.
Maka itu, pemerintah telah berupaya menyusutkan tahapan aturan yang semula harus melalui 12 prosedur menjadi cukup dengan empat aturan. Dengan begitu, proses perizinan bisa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
“Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki birokrasi di daerah,”tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta adanya sejumlah langkah perbaikan dari kementerian/lembaga, baik dari aspek institusional, eksternal, fiskal, maupun moneter, agar Indonesia masuk dalam kategori negara layak investasi (investment grade).
Menurut Presiden, Indonesia harus mencapai peringkat layak investasi untuk memperluas akses pasar keuangan internasional berbiaya lebih rendah serta mendorong peningkatan arus modal dan investasi ke Indonesia.
Pada 28 April 2016, pemerintah sudah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XII dengan fokus memangkas sejumlah izin, jumlah prosedur, waktu dan biaya untuk kemudahan berusaha terutama bagi pengusaha pemula.
Presiden berharap peringkat kemudahan berbisnis bisa naik dari level saat ini di urutan ke 109 menjadi peringkat ke-40 dunia.