Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 5.100 bidang tanah yang berada di Kabupaten Kuningan, Cirebon, Indramayu dan Majalengka melalui program Prona dan Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan 5.100 bidang tanah itu melingkupi total lahan seluas 1.086 hektare. Dia menuturkan program itu merupakan penegasan kedaulatan negara atas hak atas tanah.
"Negara mengambil tugas dan peran dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga masyarakat tidak lagi resah dan merasa tidak berhak menempati tanah yang ditinggalinya," kata Ferry dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (5/5/2016).
Dia menuturkan pihaknya mengharapkan penerima sertifikat tidak dengan mudah menjual atau melepaskan sertifikat yang telah diterima. Jika terjadi pengalihan hak, sambungnya, maka negara akan mengambil kembali hak tersebut.
Pemerintah juga berencana menghubungkan penerima sertifikat tanah itu kepada pihak perbankan. Ferry memaparkan hal itu berkaitan dengan pinjaman untuk tambahan modal kerja dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan.