Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan-Aturan Baru bagi Eksportir RI yang Incar Pasar Mesir

Pemerintah Mesir berencana mengurangi impor sebesar 25% pada 2016, sebagai dampak dari fenomena undervalue invoice alias terlalu murahnya harga yang dipatok untuk produk impor.n
Piramida di Mesir/amazine.com
Piramida di Mesir/amazine.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Mesir berencana mengurangi impor sebesar 25% pada 2016, sebagai dampak dari fenomena undervalue invoice alias terlalu murahnya harga yang dipatok untuk produk impor.

Melalui kebijakan tersebut, Mesir berharap dapat kembali menstabilkan harga produk impor. Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia meminta para eksportir nasional untuk memberi perhatian khusus terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan para eksportir yang melakukan ekspor ke Mesir akan diwajibkan meregistrasi perusahaannya.

Terutama perusahaan yang mengekspor 25 komoditas di antaranya susu dan produk susu, produk makanan, peralatan tableware glass, dan peralatan rumah tangga.

Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan No. 43/2016 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Mesir.

Pemerintah Mesir ingin memerangi peningkatan fenomena undervalue invoice yang mengakibatkan terlalu murahnya harga produk impor. Mesir juga ingin melindungi industri dalam negerinya dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar, termasuk produk-produk tiruan yang dijual dengan harga murah, ungkap Iman dalam siaran pers, Rabu (16/3/2016).

Selama 2015, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir mencapai US$1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, total nilai ekspor ke Mesir yang termasuk dalam 25 jenis komoditas yang wajib registrasi di Mesir sebesar US$25,3 juta dengan volumenya sebesar 10,6 ribu ton.

"Walaupun jumlahnya tidak signifikan, ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Mesir ini hendaknya menjadi perhatian para eksportir Indonesia agar produk-produk yang diekspor tersebut tidak mengalami hambatan," imbuhnya.

Iman menegaskan peraturan tersebut diterbitkan pada 16 Januari 2016 dan akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan tersebut.

Nantinya, proses registrasi dilakukan di Badan Pengawas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Mesir (General Organization for Export and Import Control).

Berkas yang perlu disiapkan pabrik eksportir adalah salinan Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); daftar nama produk dan surat keterangan merek dagang; serta merek dagang yang melekat pada produk dan produk yang diproduksi di bawah lisensi pemilik merek dagang tertentu, papar Iman.

Adapun, berkas yang perlu disiapkan perusahaan pemilik merek dagang adalah sertifikasi yang menunjukkan registrasi merek dagang dan produk yang diproduksi di bawah merek dagang tersebut, serta sertifikasi dari perusahaan pemilik merek dagang yang menerangkan pusat-pusat distribusi untuk produk merek dagang tersebut.

Pemohon registrasi juga perlu menyertakan sertifikat sistem kendali mutu yang diterbitkan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), International Accreditation Forum (IAF), atau sertifikasi yang dikeluarkan Pemerintah Mesir atau pemerintah negara asing dengan mendapatkan ratifikasi dari Kementerian Perdagangan Luar Negeri Mesir.

Sementara itu, biaya yang perlu disiapkan oleh perusahaan dalam melakukan registrasi ialah US$50 atau EGP 300 untuk government fee. Jika registrasi diwakilkan kepada badan hukum (law firm), maka dikenakan US$1.000 atau Euro 1.000 atau EGP 10.000 untuk success fee.

Sekadar catatan, Mesir menempati urutan ke-2 sebagai tujuan ekspor nonmigas Indonesia ke benua Afrika dengan produk ekspor utama Indonesia ke Mesir antara lain minyak sawit and its fractions yarn; kopi, new pneumatic tyres of rubber, paper and paperboard, refrigerators, dan kopra.

Sementara itu, impor utama Indonesia dari Mesir antara lain mineral atau pupuk kimia, natural calcium phosphates, molasses, kurma, buah sitrus, kentang, dan tube or pipe fittings.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper