Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus menggiatkan pemberian sertipikat HGB bagi pedagang kaki lima guna kepastian hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan program kerja sama dengan pemerintah daerah ini ditujukan bagi PKL yang membuka usaha di kawasan penataan Pemda setempat. “Sertipikat ini memberi kepastian hukum bagi pedagang kaki lima untuk berdagang di tempat yang disiapkan oleh pemerintah,” ujar Ferry dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Rabu (9/3/2016).
Dalam aturan menteri, sertipikat bagi PKL itu memiliki jangka waktu tertentu, yakni maksimal 5 tahun. Selama periode tersebut, Ferry menuturkan, tempat usaha para pedagang kecil tak bisa diganggu.
Selain itu sertipikat juga bisa bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit. Ferry menegaskan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah setempat untuk mendukung pemberian kredit berdasarkan sertipikat HGB bagi PKL.