Bisnis.com, JAKARTA- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sedikitnya terdapat delapan jenis informasi agraria yang sering diminta publik untuk dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
KPA menyatakan pihaknya mempertanyakan mengapa informasi terkait dengan pertanahan selalu sulit diakses. Padahal, sambungnya, informasi itu diperlukan untuk mendorong adanya reforma agraria.
"HGU dan Daftar Tanah Terlantar masuk ke dalam daftar informasi-informasi yang seringkali dimohonkan oleh pemohon ke Komisi Informasi Publik dalam sengketa Informasi dengan pihak BPN," demikian keterangan KPA yang dikutip Bisnis.com, Selasa (8/3/2016).
Selain HGU dan tanah terlantar, informasi lainnya yang sering dimohon untuk dibuka adalah SHM; Akta Jual Beli tanah; Surat Erfacht Verponding Afdelling; Status Kepemilikan Tanah; Pembebasan Tanah; dan Peta Tofografi. KPA menyatakan pemohon seringkali memenangkan informasi tersebut sehingga memaksa BPN membuka jenis informasi itu.
Di sisi lain, KPA mempertanyakan data-data lahan dan HGGU, misalnya, masih dilindungi atas nama menjaga privasi. Padahal, data tersebut diperlukan guna mendorong Reforma Agraria.
"Semangat Reforma Agraria untuk mempersempit jurang ketimpangan belum bisa kita rasakan getarannya dalam tubuh aparatur pemerintahan sendiri. Mereka masih akan melindungi privasi," kata KPA.
SURAT TANAH: KPA Desak BPN Buka 8 Jenis Informasi
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sedikitnya terdapat delapan jenis informasi agraria yang sering diminta publik untuk dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Menakar Untung Rugi Pembatasan Produksi Nikel Indonesia pada 2025
14 jam yang lalu