Bisnis.com, JAKARTA - Eko Listianto, Ekonom Development of Economist and Finance (Indef) menilai pemberian insentif pajak dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan oleh perusahaan.
Kondisi perekonomian dalam negeri memang tengah berangsur menguat, tetapi justru geliat perlemahan ekonomi terjadi pada mitra dagang Indonesia dari luar negeri. Eksportir mengalami tekanan sehingga relaksasi melalui pemberian insentif fiskal bisa menjadi solusi untuk mengatasi ancaman pengurangan tenaga kerja.
“Tujuannya supaya tidak terjadi PHK. Kebijakan ini lebih bijaksana dibandingkan dengan target pajak yang tidak realistis dan sektor swasta mundur,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Penambahan jumlah pengangguran juga akan menurunkan daya beli masyarakat karena tenaga kerja juga merupakan konsumen. Urgensi pemberian diskon pajak bisa dilakukan pada sektor padat karya.
Menurutnya, aturan mengenai definisi dan klasifikasi mengenai industri padat karya sudah tertuang dalam peraturan sehingga memudahkan pemerintah untuk menentukan sektor industri yang memperoleh insentif.
Peraturan Menteri Perindustrian No.51/2013 menyebutkan industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Jenis industri padat karya itu mencakup industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
“Nanti tentu saja tidak memberikan cek kosong ke pengusaha, ketika sudah diberikan diskon ya jangan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan,” imbuhnya.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meminta pemerintah beri insentif pajak untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah situasi pelemahan ekonomi global.
Pengurangan tenaga kerja telah terjadi di beberapa industri yang berhubungan dengan teknologi dan perobotan. Data dari Kadin soal jumlah pekerja yang mengalami PHK diklaim mendekati 12.000 sesuai dengan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.