Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Ini 4 Usulan Perbaikan Kebijakan Pajak, Gairahkan Pasar Properti

Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan perbaikan kebijakan pajak pada sektor properti. Hal ini diyakini akan menjadi sumber utama pendorong pertumbuhan pasar properti yang lesu pada tahun lalu.nn
Ilustrasi pembangunan apartemen/Reuters
Ilustrasi pembangunan apartemen/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan perbaikan kebijakan pajak pada sektor properti. Hal ini diyakini akan menjadi sumber utama pendorong pertumbuhan pasar properti yang lesu pada tahun lalu.

Bendahara Umum Real Estat Indonesia (REI) Tulus Santoso mengatakan ada empat usulan yang menjadi fokus REI mengenai kebijakan pajak.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar ditanggung pemerintah untuk konsumen dan Pajak Penghasilan (PPh) 1% untuk penembang untuk rumah susun sederha milik (rusunami) dengan harga di atas Rp144 juta. REI mengusulkan  kenaikan batas harga menjadi Rp188 hingga Rp200 juta yang dikenakan pajak tersebut.

Kedua, meninjau kembali kembali ketentuan pemungutan PPh pasal 22 untuk harga hunian di bawah Rp5 miliar. "Ini sudah tidak relevan lagi, dihapuskan saja," katanya di Jakarta.

Ketiga, mengenai kebijakan tax amnesty. REI meminta segera disampaikan rinciannya pada pengembang. "Kami juga mengusulkan PPh dan BPHTB untuk dana investasi real estate (DIRE) sebesar 0%," kata Tulus.

Tulus mengatakan tarif PPh final 1% untuk DIRE dilakukan sejak berlakunya RPP ini sampai 2020. Sedangkan PPh final 5% mulai dapat diberlakukan sejak 2012.

Sebelumnya, adapun jenis-jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap setiap transaksi properti di Indonesia, lanjutnya, ada pph jual beli 5%, BPHTB 5%, PPN 10%, PBB 0,5%, pph sewa 10%, ppnbm (untuk rumah mewah) 20% dan pph pasal 22 (untuk rumah sangat mewah) 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper