Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Pertanian Menyusut, Pemkot Semarang Usulkan Perda

Dinas Pertanian Kota Semarang menyiapkan usulan draf untuk peraturan daerah (Perda) mengingat makin menyusutnya lahan pertanian atau persawahan produktif yang terus terdesak oleh perkembangan kawasan perkotaan.
Petani di sawah
Petani di sawah

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Pertanian Kota Semarang menyiapkan usulan draf untuk peraturan daerah (perda) mengingat makin menyusutnya lahan pertanian atau persawahan produktif yang terus terdesak oleh perkembangan kawasan perkotaan.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang WP Rusdiana mengatakan pembuatan Perda yang dinamakan Perda Pertahanan Lahan Pertanian terus didorong karena lahan pertanian di Kota Semarang makin berkurang.

Saat ini, pihak dinas dan Komisi C DPRD Kota Semarang tengah melakukan kajian terhadap perda tersebut, sehingga Perda itu telah rampung dalam satu tahun.

“Luas lahan pertanian di wilayah Semarang terus mengalami penyusutan setiap tahun seiring banyaknya alih fungsi lahan. Maka perlu dibikin perda,” terangnya dalam laman resminya, Senin (15/2/2016).

Pihaknya menjelaskan dari 16 kecamatan di Kota Semarang, sampai saat ini ada setidaknya 2.600 hektare lahan pertanian yang hanya tersebar di 10 kecamatan di Kota Semarang seperti Kecamatan Mijen, Gunungpati, Semarang Barat, Genuk, Tugu, Tembalang, Pedurungan dan Ngaliyan. Jumlah tersebut menyusut sekitar 1.000 hektar lebih sejak 2011 hingga 2015.

Rusdiana memaparkan semakin berkurangnya lahan pertanian tersebut adalah akibat banyaknya pembukaan lahan baru atau alih fungsi lahan menjadi pemukiman warga. Dengan adanya pembuatan Perda itu diharapkan dapat melindungi lahan pertanian akibat alih fungsi lahan.

“Di dalam Perda itu akan diatur mengenai lahan pertanian berupa sawah produktif dengan luasan minimal 10 ha dan terdapat irigasi aktif," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Kadarusman mengatakan pihaknya bersama dinas pertanian telah melakukan pengkajian tentang rencana pembuatan Perda tentang Pertahanan Lahan Pertanian.

Perda tersebut dirasa sangat penting, karena meski Kota Semarang merupakan ibukota provinsi, sampai saat ini masih memiliki lahan pertanian sehingga perlu dipertahankan.

"Kami juga berjanji akan melindungi lahan pertanian yang masih sekitar 2.600 hektare tersebut, jika nanti dilakukan revisi tentang Perda RT/RW. Meski saat ini masih dilakukan kajian, dan kami menargetkan dalam satu tahun kedepan Perda yang tengah dikaji ini bisa rampung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper