Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENAKER: RUU PPILN Tingkatkan Perlindungan Bagi TKI

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR mempertegas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja migrann
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. /Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang tengah dibahas Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertegas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja migran.

Menurut dia, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja migran baik dari hulu ke hilir maupun dari ke luar rumah hingga pulang. Menaker mengatakan negara bertindak sebagai pelayan dan bukan pengawal.

Kalau berpikir perspektif dasar, migrasi merupakan hak dan pilihan rakyat. Bekerja atau tidak bekerja di luar negeri itu hak. Saat dia memutuskan kerja di luar negeri, itu hak warganegara. Tugas negara memberikan kepastian dan perlidungan tenaga kerja di luar negeri, katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (15/2/2016).

RUU tersebut, lanjut dia, akan memuat hal-hal berbeda dan sarat dengan terobosan dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja migran sebagai subyek, bukan lagi sebagai obyek dan bekerja di luar negeri sebagai pilihan.

Dalam RUU ini ditekankan pada penyederhanaan tata kelola migrasi sehingga memudahkan para pekerja migran. Yang penting proses orang yang bekerja di luar negeri bisa aman, cepat, murah dan sederhana."

Selain itu, kata Hanif dalam RUU PPILN pemerintah akan memperkuat distribusi informasi pasar kerja di luar negeri. Selama ini TKI mengetahui bursa informasi pasar kerja di luar negeri, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja maupun pembuatan KTP lebih banyak dilakukan oleh para calo sehingga kerapkali merugikan TKI.

Kepastian adanya distribusi informasi pasar kerja ini sangat dibutuhkan agar TKI tak mudah ditipu oleh para calo yang tidak bertanggung jawab. "Kita juga memperkuat standarisasi dan akreditasi kelembagaan yang dijamin pemerintah, termasuk prosedur pemeriksanaan kesehatan TKI yang keluar negeri."

Hal lain yang diperkuat adalah system pengawasan dalam setiap prosedur pelayanan penempatan dan perlindungan bagi TKI serta mamastikan adanya advokasi (bantuan hukum) bagi para pekerja migrant yang bermasalah di luar negeri.

Hanif mengatakan UU yang mengatur tata kelola migrasi sebaiknya menetapkan hal bersifat umum dan prinsipil saja. Aspek tekini dapat diakomodasi dalam PP atau regulasi lain di bawah UU sehingga apabila diperlukan penyesuaian dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai tuntutan keadaan, ujarnya.

Seperti, perlindungan dan kepastian kepada pekerja migran yang diberikan negara berupa penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan dan advokasi bagi pekerjaan migran yang bermasalah di luar negeri.

"Dengan tata kelola lebih sederhana namun tetap aman, maka aspek perlindungan dan kepastian dapat terpenuhi sekaligus, baik bagi pekerja Indonesia maupun pelaku usaha."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Marsya Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper