Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Pembekuan Izin PT LIH Dinilai Untungkan Warga

Keputusan Kementerian LHK mencabut pembekuan izin lingkungan PT LIH dinilai telah menguntungkan warga di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ilustrasi: Buah kelapa sawit/Antara
Ilustrasi: Buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pembekuan izin lingkungan terhadap perusahaan terduga dalam kasus kebakaran lahan pada 2015, PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).

Keputusan Kementerian LHK mencabut pembekuan izin lingkungan PT LIH dinilai telah menguntungkan warga di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Warga di Pelalawan tentunya bersyukur karena Langgam dapat menjalankan kegiatan operasional kembali. Selama ini, LIH telah menjadi tumpuan hidup bagi ribuan petani sawit," papar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Hambali saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai keputusan yang dikeluarkan Kementerian LKH itu wajar karena LIH telah memenuhi persyaratan lingkungan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Januari 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) No.SK39/2016. SK tersebut menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku kembali.

Izin lingkungan LIH sempat dibekukan setelah terjadi peristiwa kebakaran di lahan perkebunan akhir bulan Juli tahun 2015 dengan lokasi konsesi perusahaan di Desa Gondai, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau seluas kurang lebih 500 hektare.

"Padahal wilayah lahan sawit dikelola LIH di Pelalawan ini, termasuk tergolong sulit karena berbatasan langsung dengan Sungai Kampar yang sering meluap," kata dia.

Hambali menambahkan, LIH termasuk salah satu perusahaan yang komunikatif dan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bahkan ketika lahan perusahaan mengalami kebakaran pada akhir bulan Juli 2015, manajemen langsung melaporkan kejadian itu pada pemerintah dan pemangku kepentingan di Pelalawan.

"Meski demikian, kami dari dinas kehutanan tidak pernah kompromi dengan aturan. Termasuk dalam pengelolaan lahan terkait ancaman kebakaran. Perusahaan sawit di Pelalawan harus melengkapi semua peralatan untuk antisipasi kebakaran lahan," tegas dia.

Senior Community Development Officer LIH, Lagiman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresasi dan menghormati keputusan pemerintah agar dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha.

"Kami telah laksanakan kebijakan zero burning (tanpa bakar) demi pastikan produk LIH sesuai syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen global," ujarnya.

Dalam kegiatan operasional, LIH bekerjasama lebih dari 1.000 mitra petani sawit di wilayah Pabrik Kelola Sawit (PKS). Untuk tenaga kerja yang diserap LIH dalam perawatan dan pengelolaan sawit di Pelalawan mencapai lebih dari 1.300 orang karyawan.

"Setelah empat bulan berhenti operasi, PKS milik LIH kini sudah bisa beroperasi lagi. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemangku kepentingan terutama pemerintah karena membuat karyawan dan mitra petani dapat bekerja lagi," kata Lagiman.

Bupati Pelalawan, Muhammad Harris pekan lalu menyatakan, pihaknya mewaspadai lahan tidak bertuan atas kemungkinan terjadi kebakaran lahan dan hutan tahun ini, yang berpotensi terjadi akibat dampak El Nino dan musim kemarau panjang.

"Kebakaran sekitar 1.000 hektare pada tahun 2013, itu tidak jelas atau abu-abu, siapa pemilik lahan dan izinnya bagaimana, kita tidak tahu," kata Harris di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, dalam laporan 164 desa dari total 1.880 lebih desa/kelurahan di Riau rentan terjadi bencana karhutla pada tahun ini patut diduga sebagian lahan merupakan tidak tahu siapa pemiliknya.

Pada musim kemarau tahun lalu, katanya, karlahut yang terjadi selama hampir tiga bulan lebih di kabupaten tersebut, merupakan penyumbang asap terbesar di Riau dan sebagian besar api berasal dari lahan tidak memiliki tuan.

Lahan tidak memiliku tuan dimaksud bupati Pelalawan tersebut adalah kawasan hutan yang telah dirambah sekian tahun.

Secara de jure, kawasan itu milik negara. Tapi, secara de facto lahan tersebut dikuasai oleh perambah yang memiliki modal.

"Karena di daerah itu terdapat ribuan hektare tak bertuan, tetapi siapa jaga? Ini lah yang harus kita jaga dan begitu juga dari 20 desa dilibatkan dalam program desa bebas api tahun 2016," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper