Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Bea Masuk & Cukai Impor Akan Berubah

Pemerintah mengisyaratkan perubahan tata aturan importasi minuman golongan C juga menyentuh aspek pungutan cukai sehingga secara keseluruhan bakal ada perubahan pungutan bea masuk dan cukai.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mengisyaratkan perubahan tata aturan importasi minuman golongan C juga menyentuh aspek pungutan cukai sehingga secara keseluruhan bakal ada perubahan pungutan bea masuk dan cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya menginginkan adanya kombinasi perubahan pungutan antara bea masuk dan cukai. Perubahan itu, lanjutnya, bertujuan untuk medorong pelaku importasi ilegal minuman golongan C agar mau menjalankan bisnis secara legal.

“Badan Kebijakan Fiskal masih mencari formula yang tepat sehingga pada satu sisi tidak memicu penyelundupan,,” ujarnya, Selasa (2/2).

Dia mengatakan, perubahan regulasi megnenai importasi ini mendesak dilakukan karena jumlah impor ilegal yang berhasil dicegah oleh jajarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data DJBC, sepertiga dari jumlah minuman golongan C impor yang beredar di Indonesia merupakan barang selundupan.

Sembari menanti perubahan regulasi mengenai importasi tersebut, DJBC terus mengetatkan pengawasan terhadap impor minuman secara ilegal yang selama ini kerap menggunakan modus tidak melaporkan jenis dan jumlah barang secara benar dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Heru meyakini, jika pencegahan impor ilegal bisa dilakukan, serapan minuman golongan C ilegal akan berkurang dan bisa diisi oleh minuman yang diimpor secara legal. Pada kesempatan itu, dia juga mengajak para pelaku usaha minuman golongan C domestik untuk berparitisipasi dalam mengisi kekosongan pasar tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menguraikan sejak 2013, jumlah pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras terus meningkat. Pada tahun itu, jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah sebanyak 444 kasus.

“Pada 2014 naik menjadi 631 kasus, 2014 meningkat hingga 968 kasus dan Januari tahun ini saja sudah ada 57 kasus,” paparnya.

Melihat data tersebut, Bambang mengatakan perlu adanya perubahan regulasi tentang kepabeanan khususnya yang mengatur tentang importasi miras beserta struktur fiskalnya sehingga para pelaku impor ilegal bisa melakukan impor secara legal.

“Saat ini situasi yang tidak ideal ketika kita memiliki struktur tarif impor tapi terjadi peningkatan pengiriman secara ilegal sehingga volumenya tidak terkontrol dan tidak ada pemasukan bagi negara,” tambahnya.

Karena itu, kata dia, idealnya perlu ada perubahan yang mendasar baik berupa tarif bea masuk dan cukai, maupun kuota impor sehingga pengiriman ilegal itu bisa memberikan pemasukan bagi negara secara signifikan.

“Mengenai besaran tarif fiskalnya, belum kami putuskan karena masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper