Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sepakat Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dipatuhi oleh sejumlah layanan jasa transportasi kurir online seperti GrabTaxi dan Go-Jek.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan selama ini masih menerima laporan dari konsumen terkait cara beberapa pengemudi ojek online yang membahayakan.
"Perilaku berkendara para sopir tak ada bedanya dengan ojek pangkalan, bahkan lebih parah," ungkap Tulus kepada Bisnis, Selasa (26/1/2015).
Tulus menerangkan, YLKI kerap menerima laporan bahwa pelaku ojek online masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sekalipun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Laporan lainnya terkait keselamatan, pasalnya sejumlah konsumen mengeluhkan pelaku yang kerap mengecek handphone saat mengemudi. Perilaku itu dipandang sangat membahayakan penumpang karena pengendara tidak fokus.
"Sebagai badan hukum aplikasi, dua layanan transportasi dan jasa kurir ini harusnya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Tulus menegaskan, sebagai penyedia jasa, dua perusahaan aplikasi ini wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta ganti rugi atau kompensasi jika terjadi kecelakaan mengemudi ataupun kecelakaan pengiriman barang.
"Sejauh ini belum banyak yang mengadukan laporan terkait jasa kurir karena barang wajib tiba di tempat, hanya saja keselamatan, keamanan, harus diperhatikan," terangnya.