Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku taksi berbasis online seperti Go-Jek dan Grab datang dari Mahkamah Agung. Pasalnya, MA memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.
Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasan MA, aturan baru itu merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada hari ini, Rabu (12/9/2018).
Pasal-pasal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:
- Pasal 6 ayat (1) huruf e;
- Pasal 27 ayat (1) huruf d
- Pasal 27 ayat (1) huruf f;
- Pasal 27 ayat (2);
- Pasal 38 huruf a;
- Pasal 38 huruf b;
- Pasal 38 huruf c;
- Pasal 39 ayat (1);
- Pasal 39 ayat (2);
- Pasal 40;
- Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
- Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
- Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
- Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
- Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
- Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
- Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
- Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
- Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
- Pasal 65 huruf a;
- Pasal 65 huruf b;
- Pasal 65 huruf c;
- Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca Juga
Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (1) huruf c;
- Pasal 28 ayat (1);
- Pasal 28 ayat (2);
- Pasal 28 ayat (3);
- Pasal 28 ayat (4);
- Pasal 28 ayat (5);
- Pasal 65 huruf d;
- Pasal 65 huruf e;
- Pasal 80;