Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliando Kritisi Pemerintah Paksakan SIM A Umum Taksi Online

Koordinator Aliando Babe Bowie menyayangkan upaya pemerintah yang gencar mengadakan ujian SIM A Umum bersubsidi kepada pengendara taksi online.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyayangkan upaya pemerintah yang gencar mengadakan ujian SIM A Umum bersubsidi bagi pengendara taksi online.

Koordinator Aliando Babe Bowie mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada bulan lalu, Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur taksi daring (online) disepakati untuk dihentikan sementara.

“Ini kan status quo dari KSP. Tapi [Kemenhub] malah membuat Sim A Umum. Sebenarnya status quo ini tidak boleh ada pergerakan. Mereka malah melanggar,” katanya kepada Bisnis, Senin (5/3/2018).

Aliando sendiri tidak akan tinggal diam terhadap masifnya tes SIM A Umum dan uji kir yang sedang digalakkan di beberapa kota besar.

Dalam waktu dekat Babe menjelaskan sedang meminta pertemuan khusus dengan Presiden Joko Widodo. Pada pertemuan itu dia akan memberikan terobosan atas Permen 108.

Opsi baru yang ditawarkan Aliando adalah memindahkan status taksi daring di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang saat ini diatur Kemenhub. “Kami yakin presiden suka,” jelas Babe.

Alasan Babe meminta di bawah Kemenkominfo adalah karena sebagian pengguna taksi daring menggunakan aplikasi. Selain itu negara juga sudah mengatur seluruh pengendara melalui kewajiban memiliki STNK dan BPKB

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengucurkan subsidi sebesar Rp10-15 Miliar untuk pembuatan SIM A Umum dan uji kendaran bermotor (kir).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper